News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Bersepeda di Jalan Raya Menurut Peraturan Menhub No 59 Tahun 2020

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bersepeda di jalan

TRIBUNNEWS.COM - Bersepeda atau sering disebut gowes menjadi salah satu kegiatan untuk mengisi waktu luang.

Aktivitas bersepeda di masyarakat dinilai meningkat di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Perhubungan (Menhub) telah membuat aturan aktivitas bersepeda di jalan raya.

Peraturan tersebut diterbitkan Menhub Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 silam.

Ilustrasi bersepeda. (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan :

Baca juga: Menhub: Sepeda Jadi Alternatif Transportasi yang Bermanfaat, Tapi Harus Tetap Mengikuti Aturan

Larangan Pesepeda

Dalam aturan tersebut, di Pasal 8 ada sejumlah larangan yang diperuntukkan bagi pesepeda di jalan raya.

Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk :

1. Membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

2. Mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda.

3. Menggunakan atau mengoperasikan ponsel saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar.

Baca juga: Anies Baswedan Harap Perusahaan Beri Insentif Kepada Karyawan yang Pergi Berkantor Naik Sepeda

4. Menggunakan payung saat berkendara.

5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas.

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda.

Ketentuan Pesepeda

Selain itu, dalam Pasal 6, pesepeda yang berkendara di jalan harus memenuhi ketentuan, antara lain :

1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.

2. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.

Baca juga: Ingatkan Soal UU Lalu Lintas, Kadishub DKI Minta Pengguna Sepeda Lebih Disiplin

3. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.

4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.

5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.

6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Pesepeda yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan, pesepeda yang melanggar aturan bisa didenda Rp 100.000, atau pidana kurungan 15 hari.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Jalur Sepeda di Jakarta Idealnya Punya Panjang 500 Kilometer

Kata Menhub

Menhub Budi Karya Sumadi. (dok.kemenhub)

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi menilai, lifestyle atau gaya hidup bersepeda memiliki dampak yang positif dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

Ia menyebutkan, sejak 2018 pada sidang umum Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) ke-72, sepeda dianggap sebagai transportasi yang memiliki banyak manfaat.

Menurutnya, dengan bersepeda ini mendorong adanya gaya hidup sehat dan penggunaan sepeda sebagai alternatif transportasi baik untuk bekerja atau melakukan kegiatan keseharian.

"Meski begitu, penggunaan sepeda ini juga harus mengikuti aturan yang ada. Seperti menjaga batas kecepatan untuk keselamatan bersama," ucap Budi dalam acara Pekan Nasional Keselamatan Jalan Tahun 2021, Jumat (4/6/2021).

Baca juga: Menhub Budi Karya Sumadi Pesan 200 Unit GeNose C19 untuk Disebar di Sejumlah Stasiun Kereta

Ia juga menjelaskan, aturan seperti menjaga batas kecepatan 30 kilometer per jam saat berada di perkotaan dan juga pemukiman sangatlah penting.

"Dengan menjaga kecepatan di wilayah perkotaan atau pemukiman, maka dapat tercipta penggunaan sepeda yang aman, sehat dan selamat," ucap Budi.

Kemudian Ia juga mengimbau, kepada para pesepeda untuk menggunakan lampu, helm dan juga alat pelindung lain saat berkendara di jalan raya untuk aspek keselamatan.

Selain itu Budi Karya juga mengatakan, sepeda dapat menjadi transportasi first mile dan last mile untuk masyarakat dalam beraktivitas.

"Contohnya untuk masyarakat yang menggunakan angkutan kereta commuter, dapat menggunakan sepeda ke stasiun dan sesampainya di stasiun tujuan bisa menggunakan kembali sepedanya untuk ke kantor," kata Budi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Hari Darmawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini