News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Honorer Diperbolehkan Tiga Kali Ikut Seleksi PPPK

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011) dan syarat P3K/PPPK tenaga Pendidik atau Guru di tahun 2018 lalu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah segera menggelar seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru tahun 2021.

Diketahui, jumlah formasi guru PPPK tahun 2021 ini sebanyak 531.076 orang.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo menjelaskan terdapat empat peserta yang diperbolehkan seleksi PPPK guru. 

Yakni, tenaga honorer K2, guru non-ASN sekolah negeri atau dikenal guru honorer, guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).

Proses seleksi akan terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca juga: Seleksi PPPK Beda Dengan PNS, Simak Tahapannya

Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo saat menyampaikan update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

"Seleksi kompetensi akan dilakukan sebanyak tiga kali. Seleksi kompetensi akan menggunakan CAT-UNBK Kemendibudristek. Jadi tidak menggunakan di CAT BKN,” kata Katmoto.

Meski begitu, Katmoro menyebut hanya guru tenaga honorer K2 dan guru non-ASN sekolah negeri yang diperbolehkan mengikuti tiga kali seleksi.

Lalu, pada tahap seleksi kedua yang boleh mengikuti adalah mereka yang tidak lulus di seleksi kompetensi pertama. Namun juga ditambah guru swasta dan lulusan PPG.

Sedangkan, pada saat seleksi ketiga itu adalah guru yang tidak lulus kompetensi kedua.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa pada seleksi pertama dan kedua akan berlangsung di sesuai dengan kewenangan di masing-masing instansi. 

Sementara, untuk guru TK, PAUD, SD, dan SMP tetap berada di kabupaten/kota. Sementara guru guru SMA, SMK, SLB itu dilakukan lingkup provinsi tersebut.

“Seleksi pertama dan kedua belum bisa lintas provinsi atau kabupaten/kota. Seleksi ketiga sudah boleh lintas kabupaten/kota dan lintas provinsi. Jadi kita berlakukan secara nasional,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini