TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Misteri pembunuhan wanita sopir taksi online asal Medan, Sumatera Utara, yang mayatnya ditemukan di wilayah Nangroe Aceh Darussalam (NAD) akhirnya terungkap.
Korban bernama Chiw Yet Haw (40) dibunuh oleh sindikat pelaku yang memang sudah merencanakan sejak awal. Sindikat ini terdiri dari tiga pelaku perampokan.
Hat tersebut terungkap setelah polisi menangkap seorang pelakunya berinisial MYS (28) di Masjid Seuleumum, Aceh Besar, Rabu (8/6/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Diketahui sebelumnya, Chiw Yet Haw ditemukan tewas di kawasan wisata Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara pada 7 Juni 2021.
Peristiwa pembunuhan tersebut berawal saat Chiw Yet Haw menerima telepon dari MYS, warga Desa Laksamana, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.
Pria tersebut merupakan salah satu sindikat perampokan mobil taksi online yang beroperasi di Aceh.
Baca juga: Serem, Kerangka Manusia Ditemukan di Sebuah Rumah Kosong yang 20 Tahun Ditinggal Pemiliknya
MYS diketahui mendapat nomor telepon Chiw Yet Haw dari pria berinisial Y, asal Langsa.
Y diketahui pernah menggunakan jasa taksi online yang dikendarai Chiw Yet Haw (C) beberapa bulan lalu di Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Suara Arus Bawah PDIP di Babel Usulkan Puan Jadi Capres 2024, Begini Tanggapan Pengamat
Mendapat telepon dari MYS, korban lantas menjemputnya di Depan Kantor Imigrasi, Jalan Gatot Subroto, Kota Medan untuk berangkat ke Kota Langsa, Aceh.
Kepada korban, MYS mengaku baru pulang dari Malaysia sebagai tenaga kerja di sana. Dia menelepon langsung tanpa lewat aplikasi.
Baca juga: PROFIL Laksamana Yudo Margono yang Menyodok di Bursa Calon Panglima TNI, Ini Segudang Prestasinya
"C mengenal Y, salah satu penumpangnya. Maka dia mau mengantarkan pelaku ke Langsa,” kata Kepala Divisi Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy lewat sambungan telepon, Sabtu (12/6/2021) seperti dilansir dari Kompas.com.
Sepanjang perjalanan dari Medan ke Kota Langsa, Aceh, Chiw Yet Haw rajin mengirimkan laporan lokasi lewat aplikasi Zenly.
Baca juga: Makna Fenomena Awan Arcus yang Mirip Gelombang Tsunami, Kembali Muncul di Nagan Raya
Dari sinilah polisi menyelidiki asal mula pelaku pembunuhan itu. Setiba di Langsa, MYS meminta korban untuk menjemput dua temannya yaitu Y dan L.
Bagi korban, Y merupakan penumpang sebelumnya sehingga tak masalah menjemputnya di Simpang Commodor, Kota Langsa.
“Saat bertemu Y dan L inilah, korban diminta langsung mengantarkan ketiganya ke Lhokseumawe dengan iming-iming korban akan diberi tambahan ongkos Rp 3 juta,” kata Kombes Pol Winardy.
Ketiga pelaku dalam mobil mengarahkan korban untuk mengantar ke Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Saat itu, korban sempat menanyakan pada pelaku kenapa gelap sekali jalanan desa itu.
Setelah bertanya itulah, korban dijerat dengan sabuk pengaman mobil hingga tewas.
Ketiga pelaku lalu membawa korban ke Gunung Salak, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Jenazahnya dibuang sekitar enam kilometer dari jalan utama destinasi wisata itu.
Sedangkan mobil korbanyang belum diketahui jenisnya dirampas ketiga pelaku. Kemudian para pelaku menjual mobil hasil rampasannya dan uangnya dibagikan.
Penelusuran digital
Penyidik Polres Lhokseumawe dan tim kejahatan dan tindak kekerasan (Jatanras) Polda Aceh mulai mengendus pelaku lewat penelusuran digital.
Ditemukanlah MYS salah satu pelaku di Pasar Seulimeun, Kecamatan Seulimun, Kabupaten Aceh Besar, 10 Juni 2021.
Setelah ditahan polisi, MYS membeberkan bagaimana kronologis pembunuhan itu dirancang ketiga pelaku.
Dari tangan MYS polis menyita barang bukti berupa kartu anjungan tunai mandiri, satu sepeda motor dan satu handphone.
“Uang sisa hasil penjualan Rp 16 juta turut disita. Mobil korban diambil dan dijual,” kata Winardy.
Kini Y dan L masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.
Winardy menjelaskan, ketiganya juga pernah merampas mobil taksi online Daihatsu Xenia dengan nomor polisi BK 1468 EA milik M Yusuf Sipahutar pada 30 Juli 2020.
Dalam kasus ini, M Yusuf berhasil melompat dari mobil dan mengalami luka berat serta minta perlindungan ke Polsek Banda Baro, Aceh Utara.
Mobil itu pun berhasil diamankan Polsek. “Mereka ini sindikat," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
"Dua pelaku lainnya kami imbau menyerahkan diri. Tim masih di lapangan, sehingga beberapa hal masih didalami sampai kedua pelaku sisanya ditangkap,” jelas Winardy.
Harapan suami korban
Jenazah Chiw Yet Hau saat ini sudah dimakamkan keluarga Ahoi suami mendiang Chiw Yet Hau mengatakan istrinya dimakamkan di pekuburan warga Tionghoa.
"Pemakamannya di pekuburan marga Ong," kata Ahoi di kediamannya Jalan Metal, Gang Sehat, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (12/6/2021).
Disinggung mengenai kasus yang melanda istrinya, Ahoi mengaku baru tahu pelaku ditangkap polisi dari kerabatnya.
Sejumlah kerabat membaca informasi penangkapan pembunuh Chiw Yet Hau berinisial MYS alias MY dari media sosial.
"Kalau dari polisi belum ada (disampaikan) tiga orang. Mereka hanya bilang lebih dari satu orang. Itu pun saya dapatkan informasinya dari saudara-saudara dan media sosial," ungkapnya.
Ia pun mengaku heran dengan kasus yang menimpa istrinya ini.
Sebab, kata Ahoi, tak pernah-pernahnya Chiw Yet Hau mau menerima penumpang laki-laki lebih dari satu.
"Tapi ini kok bisa tiga orang. Itu yang saya heran," katanya.
Meski saat ini satu orang pelaku sudah ditangkap, Ahoi cuma bisa berharap polisi bisa menangkap dua pelaku lainnya.
(Serambinews.com/ tribunmedan.com/Kompas/Masriadi/ Goklas Wisely/ Subur Dani)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERNYATA Ini yang Membuat Chiw Yet Haw Mau Antar Penumpang Pria dari Medan ke Aceh