News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Sidang Kasus Bansos, Saksi Ungkap Kedekatan Juliari Batubara dengan Ihsan Yunus

Penulis: Reza Deni
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 menghadirkan fakta soal kedekatan antara eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan politisi PDIP Ihsan Yunus.

Hadir sebagai saksi, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial M Syafii Nasution menjawab soal pertanyaan jaksa KPK terkait keduanya sering bertemu.

"Betul (keduanya sering bertemu)," kata Syafii di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

Syafii mengetahui bahwa Ihsan Yunus sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI saat itu. Ihsan pernah datang ke ruangannya dan berdiskusi soal program kerja Komisi VIII

Baca juga: Politisi PDIP Kendal Sebut Ada Titipan dari Juliari Rp508 Juta untuk Pemenangan Pilkada

"Kami adalah mitra kerja. Kami saat itu ada situasi darurat yang harus kami bantu dari daerah pemilihan Pak Ihsan di Jambi dan kami diskusi program itu dan COVID-19," kata Syafii.

Dikatakan Syafii, diskusi itu terjadi pada bulan Maret 2020, tidak lama setelah Syafii dilantik menjadi Direktur PSKBA pada tanggal 19 Maret 2020.

Baca juga: Ternyata Juliari Potong Fee Bansos Rp 11 Ribu: Buat Sewa Jet hingga Bayar Swab Test Pejabat Kemensos

Setelah Ihsan mengunjungi Syafii, orang suruhan Ihsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menemuinya.

"Yogas diutus oleh Pak Ihsan, itu katanya Pak Yogas, untuk paket social safety net seperti pengadaan APD (alat pelindung diri), disinfektan," ungkap Syafii.

Jaksa KPK pun membacakan kembali BAP milik Syafii.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini