News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHP

Wamenkumham: Meski Penjara Tercantum Sebagai Pidana Pokok di RUU KUHP, Namun Bukan yang Utama

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan berbagai upaya rekodifikasi pembaruan KUHP nasional saat ini juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi.

Upaya tersebut, kata dia, dengan menyesuaikan KUHP dengan perundangan hukum pidana yang bersifat universal.

Selain itu, kata dia, rekodifikasi tersebut juga merupakan upaya modernisasi yaitu dengan mengubah filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata, menjadi filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan.

Perubahan-perubahan yang dilakukan terhadap RUU KUHP, kata dia, dimaksud diharapakan dapat menyelesaikan salah satu permasalahan hukum yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Lapas, kata dia, seyogyanya dapat mempersiapkan terpidana untuk dapat kembali dan diterima di masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya, dan dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Keynote Speech pada Diskusi Publik RUU KUHP yang digelar Kemenkumham RI di Jakarta Selatan pada Senin (14/6/2021).

Baca juga: Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Dimasukkan RKUHP agar Kebebasan Berpendapat Tidak Kebablasan

"Reintegrasi ini kita lihat, di dalam RUU KUHP. Meskipun pidana penjara masih tecantum sebagai pidana pokok, tetapi dia bukanlah yang utama. Masih ada pidana denda, masih ada pidana pengawasan, masih ada pidana kerja sosial, dan jenis-jenis pidana lainnya," kata Eddy.

Selain itu, kata dia, pemerintah harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak agar RUU KUHP tetap pada tujuan pembaharuan hukum pidana.

"Pemerintah harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian, lembaga organisasi masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai bidang keahliannya untuk terus menyempurnakan RUU KUHP supaya tetap dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana," kata Eddy.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini