News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Komnas HAM dan Pimpinan KPK Sepakat Bertemu pada Hari Kamis untuk Bahas Polemik TWK

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam sebelum memulai pemeriksaan terhadap WP KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK dan alih status pegawai KPK di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan, pimpinan KPK sepakat memenuhi panggilan Komnas HAM untuk membahas polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat 51 pegawai KPK terancam dipecat.

Menurut Anam, pihaknya dan pimpinan KPK sepakat akan bertemu pada Kamis (17/6/2021) mendatang.

"Jadi kami umumkan disini sudah ada komitmen yang baik dari pimpinan KPK akan datang dalam proses pemeriksaan komnas HAM pada hari Kamis," kata Anam, dalam konferensi pers pada Selasa (15/6/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.

Anam juga mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan hal-hal yang perlu disiapkan oleh pimpinan KPK.

Hal itu guna melengkapi proses pendalaman dan proses klarifikasi terkait polemik TWK di KPK yang menjadi syarat alih status pegawainya menjadi ASN.

Pimpinan KPK kembali tak penuhi panggilan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Selasa (8/6/2021). Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam: Total sudah ada 10 surat yang dilayangkan. (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Baca juga: Kinerja Berantas Korupsi Dinilai Kalah dari Kejagung, Begini Tanggapan KPK

"Waktunya hari Kamis, jamnya belum ditentukan, apa saja yang perlu disiapkan sudah kami jelaskan dan konteks pemanggilan juga sudah kami jelaskan," kata Anam.

Anam pun berharap, pertemuan pada hari Kamis mendatang benar-benar terjadi dan kekisruhan akibat proses TWK dapat segera terselesaikan.

"Semoga pertemuan hari Kamis benar-benar terjadi dan harapannya kami di Komnas HAM mendapatkan berbagai informasi yang banyak, mendapatkan klarifikasi dan penjelasan yang lebih komprehensitf," ungkap Anam.

Seperti diketahui, Komnas HAM sempat mengirimkan surat pemanggilan kepada pimpinan KPK untuk menjelaskan dan mengklarifikasi terkait polemik TWK.

Baca juga: Pegawai Menduga KPK Bersiasat untuk Menutupi Hasil TWK

Namun, pimpinan KPK sempat mempertanyakan maksud pemanggilan tersebut.

Hingga akhirnya, Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada pimpinan KPK dan menjadwalkan pertemuan pada Selasa (15/6/2021) hari ini.

Surat tersebut kemudian dibalas dan Anam menyebut perwakilan KPK telah mendatangi Kantor Komnas HAM RI pada Senin (14/6/2021) sore kemarin.

Anam mengatakan, Kepala Biro Hukum dan Plt Kepala Bagian Litigasi KPK telah mendatangi kantornya dan menyepakati pertemuan dengan pimpinan KPK pada Kamis mendatang.

"Jadi pemeriksaan hari ini akan ditunda sampai hari Kamis," kata Anam.

Pimpinan KPK Berpotensi Langgar Kode Etik jika Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan dari Komnas HAM sebagai sesama lembaga negara.

Zaenur menyebutkan, pimpinan KPK berpotensi melanggar kode etik apabila menolak hadir panggilan Komnas HAM.

"Kode etik di KPK itu juga mewajibkan bagi insan KPK untuk dapat bekerja sama dengan lembaga lain sesama lembaga negara."

"Sehingga menurut saya ketika pimpinan KPK enggan dan menolak untuk hadir, itu sebuah pelanggaran kode etik," kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Ketua KPK Firli Bahuri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/6/2021) (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

Baca juga: TWK untuk Singkirkan 51 Pegawai KPK? Firli Bahuri: Itu Mustahil Kami Lakukan Sebagai Pimpinan 

Selain itu, jika KPK tidak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM yang kedua kalinya, akan semakin menunjukkan adanya kejanggalan terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, ia menilai, pemanggilan Komnas HAM terkait polemik TWK dapat menjadi tempat bagi pimpinan KPK untuk memberikan klarifikasi.

"Jika pimpinan KPK tidak hadir, itu semakin menambah bukti bahwa proses TWK ini tidak transparan, bermasalah, baik dari sisi dasar hukum pelaksanaan maupun substansi pertanyaan-pertanyaan di dalam tes itu," ucap dia.

"Menurut saya, memang kewajiban hukum dan kewajiban etik bagi pimpinan KPK untuk menghadiri panggilan Komnas HAM tersebut," imbuh dia.

(Tribunnews.com/Maliana/Rahel Narda Chaterine)

Simak Berita Lain terkait Seleksi Kepegawaian di KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini