TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi tentang pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 yang segera dibuka.
Seleksi CPNS 2021 dibuka untuk berbagai formasi di instansi pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sampai saat ini, sudah ada beberapa instansi yang mengumumkan kebutuhan jumlah formasinya, termasuk Kejaksaan RI.
Selanjutnya, hingga Selasa (15/6/2021) pagi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum mengumumkan jadwal seleksi CPNS 2021 secara resmi.
Meski demikian, pemerintah telah mengumumkan jumlah kebutuhan ASN 2021 melalui channel YouTube Kementerian PANRB pada Senin (14/6/2021).
Lantas, berapa kebutuhan ASN tahun 2021?
Baca juga: Bocoran Materi Tes SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisi Soal TWK, TIU, dan TKP
Jumlah Kebutuhan ASN 2021
Pada tahun ini, total kebutuhan ASN 2021 mencapai 707.622 untuk instansi pusat dan daerah.
Hal ini diketahui dari tayangan Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).
Selain itu, ada 34 provinsi yang akan melaksanakan pengadaan ASN tahun ini.
Sementara untuk data kabupaten/kota, terdapat tiga dari 508 intansi pemerintah kabupaten/kota yang tidak melaksanakan atau menunda pengadaan ASN 2021.
Ketentuan CPNS 2021
Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi CASN tahun ini.
Termasuk PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
Ada beberapa ketentuan umum pengadaan PNS yang termuat dalam PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021, yakni:
Ketentuan Umum
- Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batasan usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batasan usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran adalah:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen, Peneliti, dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
- Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Pelamar tidak pernah diberhentikan:
Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS
Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI
Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI
Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajuritTNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
- Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
- Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
- Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan.
Baca juga: Peserta Seleksi CPNS Jalani 3 Kali Tes dari Materi TWK, Intelegensia Sampai Karakteristik Pribadi
Ketentuan Umum Tambahan
- Karena pada tahun ini tersedia formasi untuk PNS dan PPPK, maka diberikan ketentuan tambahan, yakni calon pelamar hanya dapat mendaftar satu instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.
Jika pelamar diketahui melamar:
a. lebih dari 1 intansi dan/atau 1 jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau
b. Menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapar dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu,untuk jenis kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) terdapat 10 persen dari total alokasi kebutuhan PNS.
Untuk formasi kebutuhan khusus CPNS putra/putri lulusan terbaik (Cumlaude) dikhususkan untuk jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.
Calon pelamar merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan "Dengan Pujian"/Cumlaude.
Calon pelamar juga harus berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul.
Sementara calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "Dengan Pujian"/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain menyediakan formasi kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik, CASN juga membuka formasi kebutuhan khusus Diaspora, formasi kebutuhan khusus penyandang Disabilitas dan formasi kebutuhan khusus untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.
Untuk ketentuan SKD PNS, kali ini dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.
Sementara materi SKD terbagi menjadi 3 materi tes, sebagai berikut:
- tes wawasan kebangsaan (TWK)
- tes intelegensia umum (TIU
- tes karakteristik pribadi (TKP).
Pelaksanaan SKD dilaksanakan dengan durasi waktu 100 menit.
Peserta dinyatakan lulus SKD dan berhak mengikuti SKB apabila memenuhi nilai ambang batas dan berada pada peringkat tertinggi dari 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sedangkan pelaksanaan SKB juga akan dilaksanakan menggunakan sistem CAT BKN.
SKB dengan sistem CAT diselenggarakan oleh BKN dengan durasi 90 menit.
Kelulusan CASN, ditentukan oleh 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.
Kemudian untuk pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN, akan diberikan sanski tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Alur pendaftaran seleksi CPNS 2021
1. Mendaftar akun
- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Buat akun SSCASN
- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat
- Melengkapi biodata dan mengunggah swafoto
2. Mendaftar formasi CPNS 2021
- Pilih Jenis Seleksi
- Pilih Formasi
- Mengunggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan
- Cek resume dan akhiri pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran akun
3. Seleksi administrasi
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Adapun sebagai informasi, berikut ini daftar formasi terbanyak yang dibutuhkan pada seleksi CASN 2021:
Formasi CPNS 2021 di Instansi Pusat
- Penjaga Tahanan
- Analisis Perkara Peradilan
- Pemeriksa
- Analisis Hukum Pertanahan
- Perawat
Formasi CPNS 2021 di Tingkat Provinsi
Kesehatan
- Perawat
- Dokter
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Bidan
Teknis
- Polisi Kehutanan
- Pengelola Keuangan
- Pranata Komputer
- Pengelola Perpustakaan
- Penyuluh Pertanian
Formasi CPNS 2021 di Tingkat Kabupaten/Kota
Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Dokter
- Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
Teknis
- Auditor
- Penyuluh Pertanian
- Pengelola Keuangan
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Polisi Pamong Praja
Formasi PPPK 2021 di Instansi Pusat
- Penyuluh KB
- Penyuluh Perikanan
- Penyuluh Kehutanan
- Perawat
- Perencana
Formasi PPPK 2021 di Tingkat Provinsi
Guru
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Matematika
- Guru Penjasorkes
- Guru Seni Budaya
Teknis
- Pranata Komputer
- Teknik Jalan dan Jembatan
- Instruktur
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Penyuluh Kehutanan
Kesehatan
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Apoteker
- Bidan
Formasi PPPK 2021 di Tingkat Kabupaten/Kota
Guru
- Guru Kelas
- Guru Penjasorkes
- Guru BK
- Guru TIK
- Guru Agama Islam
Teknis
- Penyuluh Pertanian
- Arsiparis
- Pranata Komputer
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
- Pamong Belajar
Kesehatan
- Perawat
- Bidan
- Pranata Laboratorium Kesehatan
- Perekam Medis
- Asisten Apoteker
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/OktaviaWW)
Simak berita lain terkait CPNS 2021