News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Varian Baru Corona Muncul, Kemendikbudristek: PTM Terbuka Harus Seizin Satgas Covid-19

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB tersebut mengatur penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang rencananya dimulai pada bulan Juli mendatang.

Namun menjelang masa pembukaan sekolah tersebut, varian virus corona B.1.617 atau Delta asal India yang disebut lebih cepat menular daripada varian virus corona B.1.1.7 atau Alpha.

Terkait pertimbangan pembukaan sekolah, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan panduan dari SKB telah mengatur pemberlakuan PTM terbatas sesuai perkembangan kondisi pandemi Covid-19.

"Terkait ada varian baru, jadi panduan itu sudah mengatur bahwa tidak serta merta sekolah boleh membuka begitu saja," ujar Nunuk dalam dialog virtual yang digelar Kemendikbudristek, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: Kasus Corona Melonjak, DPR Minta Sekolah Tatap Muka Ditunda

Menurut Nunuk, penerapan PTM terbatas harus mendapatkan rekomendasi serta izin dari beberapa pihak terkait.

Izin pembukaan sekolah harus melalui pertimbangan dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan Satgas Covid-19.

"Jadi ada koordinasi panitia, Dinas Pendidikan yang akan memberikan perimbangan termasuk Satgas Covid-19. Apakah dibolehkan sekolah tersebut di lingkungan dimana itu boleh membuka, itu ada," ungkap Nunuk.

Panduan tersebut, kata Nunuk, mengatur ketentuan mengenai penerapan PTM terbatas.

"Jadi ada izin yg diperlukan dari panduan itu sebelum sekolah membuka. Jadi rekomendasi pihak terkait tetap dibutuhkan jika akan membuka PTM terbatas," jelas Nunuk.

Pertimbangan pemberian izin penerapan PTM terbatas akan melihat dari kondisi pandemi Covid-19 di suatu daerah. Termasuk perkembangan kemunculan jenis baru dari virus corona.

"Termasuk apakah di situ sedang dalam kondisi apa. Jadi ada SOP yang harus diikuti terkait dengan membuka PTM terbatas," pungkas Nunuk.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin. 

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini