Hadapi PTM Terbatas, Kemendikbudristek: Sekolah Harus Siapkan Ruang Isolasi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih mengatakan sekolah harus mempersiapkan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk menghadapi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Menurut Sri, kelengkapan UKS perlu disiapkan untuk menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi selama penerapan PTM terbatas.
"UKS sebagai unit kesehatan sekolah juga harus dioptimalkan sebagai bagian dari Satgas atau Satgas covid di level sekolah," ujar Sri dalam webinar Bersiap Sekolah Tatap Muka Terbatas, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Kemendikbudristek Sarankan PTM Terbatas Digelar di Luar Sekolah
Sri juga meminta sekolah untuk menyiapkan ruang isolasi untuk penanganan darurat ketika terjadi masalah kesehatan.
Ruang UKS, menurut Sri, dapat dijadikan ruang isolasi untuk warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan.
Terutama untuk warga sekolah yang tertular Covid-19.
"Siapkan ruang isolasi sementara untuk penanganan darurat jika terkonfirmasi ada anak yang kena atau karena keluhan yang lain. Nah perlu ada ruang isolasi khusus ini biasanya ruang UKS ya," jelas Sri.
Menurut Sri, sekolah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama PTM terbatas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Sekali lagi protokol kesehatan tetap menjadi hal wajib dan harus diterapkan secara disiplin," ujar Sri.
Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.
"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).
Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).