"Ada 31 fasilitas karantina terpusat dengan total 8.000 bed di Jakarta. Penambahan ini dimaksud untuk mengurangi penularan di rumah dan beban RS di Jakarta dan sekitarnya," imbuh dia.
Selain menambah bed isolasi, pemerintah akan melakukan berbagai upaya memerangi gelombang kedua Covid-19 ini. Kebijakan prokes, pembatasan mobilitas, pembatasan kegiatan akan terus ditingkatkan lewat operasi yustisi di daerah berzona merah.
Dia mengatakan, jumlah testing dan tracing juga akan ditingkatkan untuk menjaring masyarakat yang terkena Covid.
Pelaksaan PPKM mikro juga akan diperketat dengan meningkatkan peran posko di kelurahan, serta meningkatan strategi pengendalian kasus termasuk memastikan fasilitas, dan menekan kasus dengan memanfaatkan fasilitas karantina terpusat.
"Satgas juga mengambil langkah lain, turun ke lapangan, perbaikan manajemen, di antaranya Jakarta, Kudus, dan Bangkalan," kata dia.
PPKM mikro pun akan diperpanjang hingga 28 Juni 2021. Pemerintah juga akan menerapkan WHF hingga 75 persen dan zona merah.
Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sesuai instruksi Mendagri No.13 Tahun 2021. Berlaku sejak 15 Juni hingga 28 juni 2021.
"Melalui perpanjangan PPKM mikro pemerintah akan membatasi WFH 75 persen di zona merah, 70 persen di zona kuning dan orannye, serta pembelajaran [sekolah] dilaksanakan secara online. Keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada kolaborasi masyarakat dan pemerintah," ujar dia.(tribun network/fik/dod)