News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Membandingkan Vonis Jaksa Pinangki yang Didiskon 6 Tahun dengan Kasus Angelina Sondakh & Baiq Nuril

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki Sirna Malasari, merupakan putusan yang keterlaluan.

ICW menilai mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung itu terbukti menerima suap, mencuci uang, dan bermufakat jahat.

Hal itu terkait skandal terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra, dan seharusnya dihukum maksimal atau 20 tahun pidana penjara.

Baca juga: CEK eform.bri.co.id/bpum/banpresbpum.id, Cek Penerima BLT UMKM 2021 Tahap 3 & 2, Link & Cara Daftar

Namun, alih-alih menjatuhkan hukuman maksimal, PT DKI justru memotong hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama, menjadi 4 tahun penjara atau berkurang 6 tahun.

"ICW menilai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah benar-benar keterlaluan."

"Betapa tidak? Pinangki semestinya dihukum lebih berat (20 tahun atau seumur hidup), bukan justru dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Senin (14/6/2021).

Kurnia mengingatkan, saat menerima suap sebesar 450 ribu dolar AS, mencuci uang suap yang diterima, serta bermufakat jahat mengurus permintaan fatwa ke Mahkamah Agung melalui Kejagung agar Djoko Tjandra tak dieksekusi, Pinangki berstatus penegak hukum.

Status Pinangki sebagai penegak hukum tersebut, kata Kurnia, sudah sepatutnya menjadi alasan utama pemberat hukuman.

"Selain itu, Pinangki melakukan tiga kejahatan sekaligus, yakni korupsi suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat."

"Dengan kombinasi ini saja publik sudah bisa mengatakan bahwa putusan banding Pinangki telah merusak akal sehat publik," tegasnya.

Kurnia menyatakan, putusan PT DKI Jakarta yang memangkas hukuman Pinangki ini semakin memperlihatkan secara jelas lembaga kekuasaan kehakiman tidak berpihak pada upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Tes DNA Pasien ODGJ Keluar, Ternyata Bukan Abrip Asep, Polisi yang Hilang Saat Tsunami Aceh

Hal tersebut, kata Kurnia, sudah tampak jelas dalam tren pemantauan persidangan yang dilakukan ICW.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini