News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Pendaftaran CPNS 2021 akan Dibuka, Ini Ketentuan Umum dan Alur Seleksi CPNS, PPPK Guru, dan Non-Guru

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS Kemenkumham di kantor Bandan Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka. Simak ketentuan umum serta alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah informasi terbaru terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka. Meski demikian, belum diketahui secara persis, kapan tanggal pastinya.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis tiga peraturan terkait seleksi CPNS 2021.

Dengan dirilisnya tiga beleid ini, maka ada tanda-tanda, pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka sebentar lagi.

Baca juga: CPNS Basarnas 2021: Rescuer Pemula Banyak Dibutuhkan, Bisa Dilamar Lulusan SMA Sederajat

Baca juga: DAFTAR 17 Formasi CPNS Kejaksaan 2021 untuk Lulusan SMA, D3, D4, S1, hingga S2, Ada 4.148 Formasi

Sebelumnya, pendaftaran CPNS 2021 dijadwalkan dibuka pada Senin (31/5/2021), tapi urung dilakukan.

Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, kebutuhan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) per 13 Juni 2021 sebanyak 707.622 orang.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sebanyak 531.076 orang.

Kemudian PPPK non-guru 20.960 orang dan CPNS sebanyak 80.961 orang, demikian dikutip Tribunnews.com dari situs resmi KemenPAN-RB.

Katmoko juga menjelaskan, akan ada dua formasi yang dibuka pada seleksi CPNS 2021, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus dialokasikan bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat.

Ketentuan Umum Seleksi CPNS 2021

Sembari menunggu kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka, simak dulu ketentuan umum pada pendaftaran CPNS 2021.

Ketentuan umum menjadi patokan bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2021.

1. WNI dengan usia saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Jabatan yang dilamar dengan usia maksimal 40 tahun:

- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis)

- Dokter Pendidik Klinis

- Dosen, Peneliti dan Perekasaya dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

5. Tidak pernah diberhentikan:

- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

7. Tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis

8. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

9. Sehat jasmani dan rohani

Katmono menambahkan, pada tahun ini, rekrutmen CPNS, PPPK Non-Guru, dan PPPK Guru akan dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.

Oleh karena itu, calon pelamar hanya bisa mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan.

"Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar."

"Sebab pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat," kata dia.

Untuk pelamar formasi Cumlaude, wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV.

Menurut Katmono, hal ini perlu diperhatian karena tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D-IV.

Pada formasi khusus Penyandang Disabilitas, Katmoko juga menerangkan, Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas.

"Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan sesuai dengan persyaratan jabatan," imbuhnya.

Alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru

Diketahui, seleksi ASN 2021 dibuka melalui dua jalur, yaitu CPNS dan PPPK.

Beda jalur, beda pula alur seleksi yang ditempuh para pelamar.

Apalagi pada seleksi PPPK, terbagi menjadi dua, yaitu PPPK Guru dan PPPK non-guru.

Walau sama-sama PPPK, alur seleksi yang dilalui pun berbeda.

Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar mengetahui alur seleksi masing-masing jalur agar ketika pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dibuka, tidak lagi bingung.

Selengkapnya, berikut alur seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru 2021 seperti dikutip Tribunnews.com dari situs resmi sscasn.bkn.go.id:

Alur seleksi CPNS 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Pelamar melaksanakan ujian SKD

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

- Pelamar melaksanakan ujian SKB

- Panitia mengumumkan hasil SKB

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB

6. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Alur Seleksi PPPK Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi jika kolom formasi kosong

- Lengkapi data Dapodik dan/atau THK II serta data Pendidikan (jika data Pendidikan kosong, maka lengkapi form pada link yang tersedia)

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil seleksi administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil seleksi administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

- Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

- Pelamar yang masuk Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

- Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

* Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi

- Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Alur Seleksi PPPK Non-Guru 2021

1. Daftar Akun

- Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id atau klik link ini

- Buat akun SSCASN

- Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

- Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

- Pilih jenis seleksi

- Pilih formasi

- Unggah dokumen

- Cek resume dan akhiri pendaftaran

- Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

- Panitia memverifikasi data pelamar

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

- Panitia mengumumkan hasil sanggah

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

4. Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis

- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Kelulusan

- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Teknis (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini