TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meluncurkan pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Adapun peluncuran tersebut dinisiasi oleh Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT).
Maruf mengatakan RAN PE merupakan suatu upaya meningkatkan rasa aman bagi masyarakat dari ancaman ekstremisme.
"Ancaman ini telah menciptakan kondisi rawan serta gangguan atas stabilitas dan keamanan nasional," ujar Ma'ruf dalam peluncuran Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Rabu, (16/6/2021).
Ma'ruf mengingatkan kewaspadaan terhadap sikap intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme harus tetap ditingkatkan.
"BNPT dalam surveinya menyebutkan indeks potensi radikalisme pada tahun 2020 mencapai 14,0 menurun dibanding tahun 2019 yang mencapai 38,4," jelasnya.
"Kita tidak boleh berpuas diri dulu, karena ke depannya kita masih dihadapkan pada ancaman ekstremisme dan radikal terorisme yang selalu bermetamorfosis dalam banyak pola dengan mengusung isu-isu yang tidak sejalan dengan ideologi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI," katanya.
Isu terorisme, dikatakannya, meningkatkan ketidakpastian, dan berkelindan dengan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik.
Baca juga: Usul Terorisme Masuk RUU Penanggulangan Bencana, Risma: Jangan Sampai yang Menderita Tak Tertangani
Ma'ruf menambahkan di tengah pandemi covid-19, pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan inventasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Namun, hal itu perlu didukung dengan stabilitas keamanan yang kondusif.
"Saya minta agar RAN PE ini dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur dan terpadu. Diperlukan kerja kolaboratif dan inklusif dari semua pihak," tandasnya.
Hadir mendampingi Ma'ruf, Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan jajaran pimpinan lembaga pemerintahan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah meneken Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Aksi Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024.
Dalam Perpres tersebut, masyarakat dipersilakan melapor ke polisi jika mencurigai adanya individu atau kelompok ekstremis sebagai bentuk deteksi dini agar kelompok intoleran tidak membesar. Sebab jika ekstremisme dibiarkan, berpotensi memunculkan sikap intoleran dan radikal.