TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah buka suara terkait namanya yang muncul dalam persidangan kasus suap ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Fahri mengatakan dirinya siap jika harus ditersangkakan oleh KPK.
Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya, mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengunggah sejumlah cuitan terkait persidangan terhadap Edhy Prabowo tersebut.
Ia mengawali rangkaian cuitannya dengan mengajak memberikan kepercayaan kepada KPK untuk bekerja lebih baik daripada sebelumnya. Ia menyebut juga dirinya sebagai warga negara akan taat terhadap hukum.
”Beri kepercayaan kepada KPK. Insya Allah mereka akan bekerja lebih baik dari sebelumnya. Tugas kita sebagai warga negara adalah taat hukum. Semakin baik hukum rakyat akan makin taat. Negara adil, bangsa aman, dan rakyat makan dan ibadah tenang," tulis Fahri.
Pada cuitan lainnya, Fahri mengatakan bahwa siap jika harus ditersangkakan oleh KPK. Akan tetapi, jika itu disertai dengan bukti yang valid.
"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau tapi harus rela jadi tersangka KPK jika itu hasil sebuah penemuan bukti awal yang valid. Gak usah takut, saya gak akan lari."
Baca juga: Namanya Disebut dalam Sidang Suap Ekspor Benur, Fahri Hamzah Singgung Kemungkinan Jadi Tersangka
"Ini tanah tumpah darah saya. Asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," ucapnya.
Fahri lantas menyinggung sejumlah hal terkait KPK dalam cuitannya. Mulai dari undang-undang KPK yang sudah berubah hingga penegakan hukum oleh lembaga antirasuah harus menjamah jiwa manusia.
Baca juga: Tak Konsisten Jawab Pertanyaan, Terdakwa Suap Benur Lobster Disemprot Hakim
Terakhir, ia mengucapkan selamat bekerja kepada KPK dalam memberantas kasus-kasus korupsi di Tanah Air.
"Selamat bekerja KPK yang harapan kami sebagai rakyat tetap besar. Bersatulah menjadi juru bicara keyakinan dan harapan bahwa bangsa kita akan segera terbang tinggi ke angkasa. Rajawaliku terbanglah tinggi. Bawa harum nama bangsa. Merdeka!" ucapnya.
Baca juga: Jaksa Tanya Staf Khusus Edhy Prabowo Alasan 24 Perusahaan Tak Kunjung Ekspor Benur
Nama Fahri sebelumnya muncul dalam persidangan kasus suap ekspor benih lobster dengan tersangka Edhy Prabowo pada Selasa (15/6/2021).
Dalam persidangan itu, mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu disebut sempat mengajukan izin budi daya lobster ke KKP. Nama Fahri muncul dalam percakapan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya, Safri, yang diungkapkan jaksa.
Awalnya, jaksa KPK mengonfirmasi ke Safri tentang penyitaan handphone-nya.
Safri membenarkan itu, kemudian jaksa membuka chat antara Safri dan Edhy Prabowo. Jaksa KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020.
"Pada 16 Mei. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" tanya jaksa.
"Betul," ujar Safri. "Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" tanya jaksa. "Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan Saudara Andreau," jawab Safri.
Selain Fahri, nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga ikut disebut. Politisi Partai Golkar itu disebut berkeinginan ikut dalam budidaya lobster.
Budidaya itu diketahui merupakan syarat untuk mendapat izin ekspor.
"Pada 16 Mei. 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster, Novel Esda. Saksi menjawab 'oke bang'. Apa maksud Saudara saksi menjawab oke, Bang?" tanya jaksa.
"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," jawab Safri. "Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" tanya jaksa. "Ya," jawab Safri.
Dalam kasus ini Edhy Prabowo bersama Safri dan dengan lima terdakwa lainnya didakwa bersama-sama menerima USD 77 ribu dolar dan Rp 24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).
Mereka disidang secara terpisah.
Sementara itu menanggapi munculnya nama Fahri dan Azis Syamsuddin dalam persidangan kasus ini, KPK mengaku akan menganalisis keterkaitan keduanya dalam perkara tersebut.
"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim JPU KPK dalam surat tuntutannya," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Menurut Ali, analisis diperlukan untuk melihat keterkaitan antara keterangan saksi dengan alat bukti lain yang kemudian bisa membentuk fakta hukum.
Jaksa Penuntut Umum kemudian akan menyimpulkan dari analisis tersebut. Ali menyebut penetapan tersangka baru dalam kasus ini dimungkinkan bila ada kecukupan bukti permulaan.
"Prinsipnya, tentu sejauh jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," ujar Ali.(tribun network/ham/dod)