News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Kemenag Tutup Rumah Ibadah di Zona Merah

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menag Yaqut Cholil Qoumas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran berisi perintah agar seluruh kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari virus Corona (Covid-19).

Hal itu imbas dari penyebaran virus corona yang meningkat tajam dalam satu bulan terakhir di berbagai daerah yang dibarengi dengan munculnya varian baru.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," kata Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021).

Aturan tersebut diumumkan lewat Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah. Melalui edaran tersebut, Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah.

Di sisi lain, tetap terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya. "Penetapan perubahan zona wilayah bisa dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing," ujar Yaqut.

Yaqut turut mengatur kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat.

Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Beragama, Khusus Zona Merah Ibadah di Rumah

Teknis pelaksanaannya diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

"Namun, tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat," kata dia.

Baca juga: Jadi Zona Merah, Klaster Keluarga Dominasi Penularan Covid-19 di Kabupaten Bandung

Yaqut meminta jajarannya di tingkat pusat dan wilayah melakukan pemantauan pelaksanaan edaran tersebut secara berjenjang.

Edaran juga berlaku ditembuskan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan.

Baca juga: Ibu Kota Dinyatakan Fase Genting Covid-19, Pasien Baru Terus Bertambah

Pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan. "Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," kata dia.

Sejumlah daerah di Indonesia diketahui tengah mengalami lonjakan kasus positif virus corona belakangan ini. Daerah itu seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga DKI Jakarta menjadi posisi teratas penyumbang kasus harian Covid-19 secara nasional.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) ihwal sebaran zona merah atau wilayah dengan risiko penularan tinggi virus corona di Indonesia per 13 Juni 2021, terdapat total 29 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Jumlah daerah yang masuk zona merah pada pekan ini melonjak dibandingkan data pekan lalu yang hanya mencatat 17 wilayah yang dikategorikan zona merah. Dari 29 zona merah, 12 diantaranya dari Pulau Jawa, sementara 17 lainnya dari Pulau Sumatera.

Sementara itu menanggapi terbitnya surat edaran Menteri Agama itu, PP Muhammadiyah mengaku mendukung penutupan tempat ibadah di zona merah untuk sementara waktu.

Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad mengatakan tingkat penularan Covid-19 yang tinggi dapat menimbulkan klaster di rumah ibadah.

"Menurut saya bagus. Apalagi di daerah merah atau daerah yang tingkat penularan tinggi karena tempat ibadah yang tidak memakai prokes dikhawatirkan jadi klaster penularan," ucap Dadang saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (16/6/2021).

Dadang mengungkapkan PP Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan ibadah di masa pandemi Covid-19. Bahkan, menurut Dadang, edaran tersebut diluncurkan pertama kali oleh PP Muhammadiyah pada masa awal pandemi Covid-19.

"Sudah sejak April 2020 PP Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang pembatasan ibadah di rumah ibadah. Terakhir edaran nomor 03 tahun 2021," ungkap Dadang.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini