Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tes Wawasan Kebangsaan diketahui menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam setelah meminta keterangan Ghufron yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB hingga sekira pukul 15.00 WIB.
Menurutnya, Ghufron yang datang sebagai perwakilan pimpinan KPK tak bisa menjawab perihal prosedur pelaksanaan TWK, termasuk mengapa memilih TWK sebagai salah satu syarat.
"Kenapa yang digunakan juga adalah tes wawancara kebangsaan yang tadi dijelaskan Pak Nurul Ghufron dan Pak Nurul Ghufron ini juga tidak bisa jawab karena KPK tidak tahu katanya itu lininya BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).
Setidaknya, ada tiga klaster pertanyaan yang disebut Anam tak bisa dijawab Ghufron.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Beda Keterangan Antara KPK dan BKN soal TWK
Pertama, mengenai pengambilan kebijakan di level apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak.
"Makanya itu harus (dijawab, red) orang-orang tersebut yang terkait dalam kontruksi peristiwa itu," tegasnya.
Berikutnya, Ghufron juga disebut tak bisa menjawab perihal soal yang mewarnai proses tersebut.
Terakhir, Wakil Ketua KPK itu juga tidak bisa menjawab siapa yang pertama kali punya ide penggunaan TWK dalam alih status pegawainya.
Baca juga: Soal Isu Taliban di KPK, Ini Klarifikasi Nurul Ghufron ke Komnas HAM
"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu, red) dan beliau juga tidak bisa menjawab," ungkapnya.
Sehingga, dirinya berharap pimpinan KPK lainnya bisa memberikan keterangan meski Komnas HAM tidak akan melakukan pemanggilan kembali.
Menurutnya, meski kerja pimpinan komisi antirasuah itu kolektif kolegial namun masing-masing mempunyai peranan.
Baca juga: KPK Tegaskan Proses Alih Status Pegawai Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan
"Memang ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu. Sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena Itu pimpinan yang lain," jelas Anam.
"Karenanya kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," ujar dia.