News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

KPK: Cukup Nurul Ghufron yang Temui Komnas HAM

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan cukup satu pimpinan saja yang menemui pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Adapun pertemuan yang dimaksud yaitu ketika Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kan kami sudah jelaskan, bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (Nurul Ghufron) itu saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Mangkir Lagi, Juru Bicara KPK: Sudah Diwakili Nurul Ghufron

Ali berujar bahwa kedatangan Ghufron ke Komnas HAM bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM.

"Jadi kami berharap tentunya bahwa dengan penjelasan tadi Pak Ghufron datang. Selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci, lengkap. Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dulu," ujarnya.

Ia berharap Komnas HAM bisa mempelajari secara lengkap seluruh informasi yang diberikan Nurul Ghufron.

"Artinya secara prinsip bahwa tentu Sebagai bentuk penghormatan kami atas tugas pokok fungsi dari Komnas HAM. Mengenai informasi data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM pasti akan kami penuhi," kata Ali.

Baca juga: Nurul Ghufron Bantah Pernyataan Komnas HAM yang Menyebut Dia Tak Tahu Penggagas Ide TWK Pegawai KPK

Apalagi, ditukaskan Ali, sebelumnya Komnas HAM juga sudah berkomunikasi langsung dengan Kabiro Hukum KPK.

"Terlebih kami juga beberapa waktu yang lalu sudah berkomunikasi secara langsung melalui Kabiro hukum menanyakan apa yang kemudian dibutuhkan data dan informasi tersebut," kata dia.

Dengan begitu, Ali berharap Komnas HAM dapat menganalisis jawaban dari KPK.

"Saya kira itu, nanti kami tunggu kembali, tapi kami sekali lagi berharap tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis sudah cukup dan bisa dilakukan analisa lebih lanjut oleh Komnas HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Komnas HAM memberikan kesempatan empat pimpinan dan sekjen KPK untuk memberikan keterangan hingga akhir bulan ini.

Komnas HAM membutuhkan keterangan terkait penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan TWK terhadap pegawai KPK.

“Pemanggilan pada KPK hari ini kami tujukan pada lima pimpinan dan sekjen KPK, dan yang datang adalah Pak Ghufron,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/6/2021).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Adapun dalam pemanggilan hari ini hanya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang ke Komnas HAM.

Anam menuturkan, Ghufron datang mewakili empat pimpinan lainnya, karena kepemimpinan di KPK bersifat kolektif kolegial.

Namun, menurut Anam, ada beberapa hal yang tidak bisa dijawab oleh Ghufron karena merupakan pertanyaan yang sifatnya tidak terkait dengan kebijakan kolektif kolegial, melainkan terkait dengan peran masing-masing pimpinan.

“Oleh karenanya kami memberi kesempatan pada pimpinan yang lain agar mau datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi soal apa yang mau didalami oleh Komnas HAM,” tutur dia.

Baca juga: Tren Kasus Covid-19 pada Anak Meningkat, Uji Coba BTM Dihentikan, Kapan Tarik Rem Darurat ?

Baca juga: Bus Sekolah Catat Rekor Evakuasi, Ambulans Antre Bawa Jenazah Pasien Covid-19 di TPU Rorotan

Kendati demikian, Anam menuturkan, Komnas HAM tidak akan memberikan surat panggilan resmi.

Pihaknya menunggu inisiatif dari pimpinan dan sekjen KPK untuk datang dan memberikan keterangan.

“Enggak perlu kita panggil lagi, kita beri kesempatan saja. Kalau mau datang kita terima sampai akhir bulan ini sebelum kami tutup kasus ini. Kalau dipanggil nanti menunggu lagi, akan memakan waktu yang banyak dan merugikan kita semua,” imbuh dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini