News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yenny Wahid dan Sejumlah Kiai Gelar Bahtsul Masail Bahas Halal-Haram Transaksi Kripto

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Islamic Law Firm (ILF) bekerjasama dengan Wahid Foundation akan menggelar Bathsul Masail yang akan membahas Halal-Haram Transaksi Kripto. Forum kajian Islam ini akan diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (19/6/ 2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski baru diakui sebagai komoditi dan bukan alat tukar, transaksi mata uang kripto di Indonesia semakin diterima masyarakat tanah air sebagai peluang bisnis dan investasi.

Namun demikian, dalam konteks Indonesia sebagai negara berpenduduk mayoritas muslim terbesar di dunia, status kehalalan dan keharaman transaksi kripto menjadi penting dibahas.

Karena itu, Islamic Law Firm (ILF) bekerjasama dengan Wahid Foundation akan menggelar Bathsul Masail yang akan membahas ‘Halal-Haram Transaksi Kripto’, Sabtu (19/6/2021).

Founder ILF, Zannuba Ariffah Chafsoh atau yang lebih dikenal dengan Yenny Wahid, menjelaskan, Bahtsul Masail akan membahas status kehalalan-keharaman transaksi kripto secara komprehensif.

“Selain memberi pencerahan bagi publik luas mengenai seluk-beluk kripto dan pandangan hukum Islam, forum ini juga akan menyampaikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan terkait regulasi transaksi kripto,” kata Yenny di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Besok, Yenny Wahid dan Para Kiai Gelar Bahtsul Masail Bahas Halal Haram Transaksi Kripto

Bahtsul Masail yang digelar secara hibrid (offline dan online) ini akan melibatkan para kiai dan ulama, di antaranya KH Afifuddin Muhadjir, KH Abdul Ghafur Maimoen, Dr KH Abdul Moqsith Ghazali, Habib Ali Bahar Lc MA, Dr KH Asyhar Kholil, dan belasan kiai/ulama lainnya.

Lebih jauh, Yenny Wahid menjelaskan sejumlah opini dan pandangan pribadi sudah bermunculan terkait transaksi kripto ini.

Sebagian berpandangan menggunakan Bitcoin atau kripto lainnya sebagai investasi dinyatakan haram karena lebih dekat pada gharar atau spekulasi yang merugikan bagi orang lain.

Baca juga: Yenny Wahid Dapat Pujian dari Menpora, Usai Panjat Tebing Raih Prestasi Internasional

Namun, sebagian lainnya berpandangan bahwa Bitcoin atau kripto itu halal sejauh sebagai alat tukar bagi pihak-pihak yang memang bersedia secara suka rela menggunakannya.

Pandangan-pandangan personal lainnya bertebaran dengan berbagai argumen dan dalil-dalil keagamaannya.

Baca juga: Yenny Wahid Beberkan Yang Membuat Garuda Indonesia Sakit-sakitan, Problemnya Besar Sekali

“Karena itu, dibutuhkan satu forum yang membahas secara detil fenomena kripto dan transaksinya dari sudut pandang Islam oleh pakar-pakar yang membidangi hal tersebut,” ujar puteri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini.

Dalam forum ini, Yenny Wahid juga memimpin diskusi panel dengan sejumlah nara sumber ahli dan regulator yakni: Indrasari Wisnu Wardhana (Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi/Bappebti); Oscar Darmawan (Co-Founder dan CEO Indodax) dan Jeth Soetoyo (Founder dan CEO PT Pintu Kemana Saja); dan Pandu Patria Sjahrir (Bursa Efek Indonesia).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini