News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PWJ: Polisi Harus Usut Penembakan Terhadap Wartawan di Simalungun

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mara Salem Harahap alias Marsal saat ditembak dan semasa hidup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mendesak pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan penembakan terhadap Mara Salem Harahap.

Mara merupakan wartawan di Simalungun, Sumatera Utara.

Ketua PWJ, Tri Wibowo Santoso mengatakan pelaku harus segera ditangkap dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini sebuah tindakan atau upaya untuk memberangus daya kritis wartawan terhadap suatu masalah yang muncul di tempat tinggalnya. Polisi harus segera usut pelaku dan motif di balik kasus ini,” ujar Tri saat dikonfirmasi, Sabtu (19/6/2021).

Tri menyampaikan, jika ditemukan adanya masalah hukum yang melibatkan wartawan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur Undang-Undang Pers, bukan sebaliknya main hakim sendiri.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak perlu terjadi," tuturnya.

Baca juga: Wartawan Tewas Ditembak Orang Tak Dikenal, Rekan Singgung soal Pemberitaan Sarang Narkoba

UU Pers, ucap Tri, membuka ruang bagi pihak lain yang merasa haknya dirugikan akibat adanya pemberitaan pers untuk melakukan upaya melalui Hak Jawab.

"Namun sayangnya instrumen itu justru diabaikan, bahkan memilih tindakan kekerasan terhadap wartawan,” kata Tri.

Diberitakan, Harahap atau akrab disapa Marsal, meninggal dunia usai ditembak orang tak dikenal, Sabtu dini hari (19/6/21).

Harahap dilaporkan tewas tak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Luka tembak ditemukan di paha sebelah kiri korban.

Polda Sumut telah membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku penembakan.

Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus itu dan olah tempat kejadian perkara. Namun jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara di Medan untuk diautopsi guna penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum tewas tertembak, Harahap sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara atas dugaan melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul "Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini