News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Belasan Orang Gugat Juliari Batubara Ganti Rugi Bansos Covid-19 Senilai Rp 16,2 Juta

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Korban Bansos Covid-19 dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamura (kanan batik) mendampingi kliennya menggugat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ganti rugi bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (21/6/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 orang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

Ikhwal kehadirannya yakni menggabungkan perkara gugatan untuk meminta mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengganti paket bansos sembako yang dinilainya tidak layak.

"Yang kami ajukan adalah gugatan ganti kerugian, yang dirugikan ibu Eni dkk (klien kami) yang menerima bansos dalam kondisi buruk," tutur Kuasa Hukum Korban Bansos dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamura di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Gugatan tersebut disampaikan pihaknya dalam persidangan hari ini di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (21/6/2021).

"Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita," tutur Nelson.

Adapun dalam gugatan itu kata Nelson, belasan kliennya tersebut meminta ganti rugi uang dengan total Rp 16,2 juta kepada terdakwa Juliari.

Nelson mengatakan 18 kliennya menggugat tiga kali penerimaan paket sembako.

Baca juga: Hari Ini Jaksa KPK Hadirkan Hotma Sitompul di Sidang Kasus Bansos Covid-19 Juliari Batubara

Tiap orang akan menerima Rp 900 ribu, dari satu paket seharga Rp 300 ribu berdasarkan jatah yang ditetapkan Pemerintah untuk wilayah Jabodetabek.

"Mereka dapatnya tiga kali, jadi apa yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim Juliari," ucap Nelson.

Tak hanya itu harapan pihaknya melayangkan gugatan ini juga akan berdampak pada putusan hakim terkait perkara yang menjerat Juliari tersebut.

Menurutnya, gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang nantinya akan dibayarkan Juliari atas perkaranya.

Sebab kata dia, untuk pidana uang pengganti dibayarkan Juliari untuk kas negara, sedangkan gugatannya ini untuk hak para kliennya.

"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam suatu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini