TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur terbaru, beserta penjelasan mengenai pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.
Diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan libur nasional dan cuti bersama 2021.
Kesepakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Baca juga: Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Nasional Digeser, Ini Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru
Baca juga: 2 Libur Nasional 2021 Diubah dan 1 Cuti Bersama Dihapus, Ini Daftar Libur Terbaru
Berdasarkan keputusan tersebut, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi Rabu, 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi 20 Oktober 2021.
Kemudian, libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan.
Penghapusan dimaksud untuk menghindarkan dari adanya long weekend.
SKB ini diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada Jumat (18/6/2021).
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah; dan Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Cuti Bersama Natal Dihapus dan 2 Libur Nasional Digeser, Ini Daftar Libur Nasional 2021 Terbaru
Baca juga: Libur Maulid dan Tahun Baru Islam Digeser, MUI: Demi Hindari Pergerakan Masyarakat
"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19," ujar Menko PMK, Jumat (18/6/2021), dikutip dari Kemenkopmk.go.id.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," lanjutnya.
Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
"Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya," imbuh Menko PMK.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, IDI: Lockdown Lebih Tepat daripada PPKM Mikro
Baca juga: Libur Hari Raya Digeser, Menaker Bakal Surati Perusahaan Lewat Kepala Daerah
Selain itu, Menko PMK juga mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.
"Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia," ujar Menko PMK.
"Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," tegasnya.
Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Terbaru Tahun 2021:
Selasa, 20 Juli 2021: Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
Rabu, 11 Agustus 2021: Libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
Selasa, 17 Agustus 2021: Libur Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Rabu, 20 Oktober 2021: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 25 Desember 2021: Libur Hari Raya Natal
(Tribunnews.com/Latifah)