News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Eks Mensos Juliari Batubara Digugat Ganti Rugi Bansos Covid-19 Rp 16,2 Juta, Ini Respons Kuasa Hukum

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota kuasa hukum terdakwa Eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail saat ditemui awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum eks Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail menanggapi adanya upaya belasan masyarakat yang mengaku korban perkara korupsi Bansos Covid-19 menggugat kliennya.

Maqdir Ismail menyayangkan cara dari 18 warga yang menyampaikan gugatan tersebut ketika sidang baru dimulai.

"Menurut saya itu cara jalanan mereka gunakan untuk menggugat. Itu tidak benar," kata Maqdir kepada awak media, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).

Sebagai informasi, dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bansos Covid-19 tadi siang, belasan masyarakat didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa hukum, menyambangi ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Mereka menuntut Juliari Batubara untuk mengganti rugi paket bansos yang dinilainya tak layak.

Itu dilakukan saat Majelis Hakim baru saja membuka sidang.

Maqdir menyatakan, belasan warga yang mengaku korban itu seharusnya tak bisa berlaku seperti itu terlebih di muka persidangan.

Baca juga: Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Hotma Sitompul Bantah Terima Uang Rp 3 Miliar Dari Anak Buah Juliari

"Kalau pun mereka mau ajukan gugatan, bukan dengan cara seperti tadi, ada aturan mainnya, KUHAP mengatur itu, itu yang kita sesalkan," ucapnya.

Kendati begitu, Maqdir menyatakan tidak masalah kliennya digugat.

Namun, dirinya curiga para penggugat tersebut bukan merupakan orang yang dirugikan akibat perkara dugaan korupsi yang menjerat Juliari.

Kata Maqdir, jangan sampai nantinya mereka menggugat padahal keseluruhnya bukan penerima manfaat dari bansos tersebut.

"Jangan mereka hanya mengaku-ngaku saja sebagai orang yang bukan oleh aturan dianggap masuk dalam penerima manfaat," ujar Maqdir.

Baca juga: Belasan Orang Gugat Juliari Batubara Ganti Rugi Bansos Covid-19 Senilai Rp 16,2 Juta

"Jadi kalau mereka enggak menerima manfaat, apa kerugian mereka selain dari pikiran mereka saja," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebanyak 18 orang mengatasnamakan korban kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kehadiran mereka untuk meminta mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengganti paket sembako yang dinilainya tidak layak.

Baca juga: Jaksa Hadirkan Ihsan Yunus dan Empat Saksi Lain di Sidang Dugaan Suap Bansos Juliari Batubara

"Yang kami ajukan adalah gugatan ganti kerugian, yang dirugikan ibu Eni dkk (klien kami) yang menerima bansos dalam kondisi buruk," kata Kuasa Hukum Korban Bansos dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamura.

Adapun dalam gugatannya kata Nelson, belasan kliennya tersebut meminta ganti rugi uang dengan total Rp16,2 juta kepada terdakwa Juliari.

Gugatan tersebut disampaikan pihaknya dalam persidangan hari ini di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (21/6/2021).

"Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita," ujar Nelson.

Nelson mengatakan 18 kliennya menggugat tiga kali penerimaan paket sembako. Tiap orang akan menerima Rp900 ribu, dari satu paket seharga Rp300 ribu berdasarkan jatah yang ditetapkan Pemerintah untuk wilayah Jabodetabek.

"Mereka dapatnya tiga kali, jadi apa yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim Juliari," ucap Nelson.

Tak hanya itu harapan pihaknya melayangkan gugatan ini juga akan berdampak pada putusan hakim terkait perkara yang menjerat Juliari tersebut.

Menurutnya juga, gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang nantinya akan dibayarkan Juliari atas perkaranya.

Sebab kata dia, untuk pidana uang pengganti dibayarkan Juliari untuk kas negara, sedangkan gugatannya ini untuk hak para kliennya.

"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam suatu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini