TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus aktif Covid-19 di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam sebulan terakhir.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajarannya untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Jajaran Kemenag harus menjadi teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Ini bagian dari kontribusi kita dalam menekan laju paparan Covid-19 dan tentu saja ini bagian dari tugas kemanusiaan kita," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Kronologi Temuan Kerangka Manusia di Hutan Pegat, Bermula dari Warga yang Cari Akar Beringin
Menurutnya, jajaran Kemenag harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
Selain itu pelaksanaan penerapan skema kerja harus sesuai dengan kondisi pandemi Covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Koordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. Berlakukan skema work from office dan work from home sesuai kondisi daerah masing-masing," ucap Yaqut.
Baca juga: HNW: Ngotot Majukan Capres untuk Periode Ketiga Itu Tindakan Inkonstitusional
Menurut Yaqut, setidaknya ada lima hal yang harus terus diterapkan secara displin, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Ajak tokoh masyarakat setempat untuk bersama-sama memperketat penerapan prokes. Ajak pengurus rumah ibadah untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," jelas Yaqut.
Dirinya lalu mengingatkan instruksi Nomor 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M) yang terbit Feburari 2021.
Instruksi ini ditujukan kepada tujuh pihak, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Pusat, Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Provinsi dan Kankemenag Kab/Kota, Kepala Madrasah, Kepala KUA, Penyuluh Agama, dan seluruh Aparatur Sipil Negara Kemenag.
Baca juga: Satgas Covid-19 Beberkan Alasan Tidak Lockdown Saat Kasus Melonjak Drastis
Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktivitas di kantor maupun di luar kantor.
Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.
ASN Kemenag juga diminta meminimalisasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.
“Instruksi lainnya terkait keharusan para pihak untuk melaporkan secara berkala terkait kemajuan gerakan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (5 M) kepada Tim Tanggap Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kementerian Agama Republik Indonesia melalui website: lapor5m.kemenag.go.id. Laporan dalam bentuk foto atau video," kata Yaqut.
Baca juga: Kemenag Tutup Rumah Ibadah di Zona Merah
Instruksi Menag ini melengkapi sejumlah ketentuan dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan keagamaan di masa pandemi yang telah diterbitkan sebelumnya oleh Kementerian Agama.
Ketentuan itu antara lain terkait penyelenggaraan ibadah di rumah ibadah, serta pembelajaran di lembaga pendidikan agama dan keagamaan pada masa pandemi.
“Seluruh ketentuan prokes yang diterbitkan sebelumnya masih tetap berlaku. Bahkan harus ditingkatkan dan diperkuat pelaksanaannya melalui koordinasi dan pelaporan,” pungkas Yaqut.