News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerkosa Anak Divonis Bebas, NasDem Desak Qanun Aceh No. 6 Direvisi

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Amelia Anggraini

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengaku geram dengan dilepaskannya dua pemerkosa anak di bawah umur.  

Apalagi, ke dua pemerkosa tersebut adalah ayah kandung dan paman korban.

"Sebagai seorang ibu dan memiliki anak perempuan, saya tidak habis pikir ada manusia yang begitu tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Malah, paman korban juga memperkosanya. Di mana nurani mereka," ujar Amelia Anggraini dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Sebelumnya, Mahkamah Syariah di Aceh memvonis bebas dua terduga pemerkosa seorang anak perempuan di bawah umur, pada Maret dan Mei 2021 lalu.

Baca juga: Kemen PPPA Kecam Kasus Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Sidoarjo Jatim

Kedua terduga adalah ayah kandung dan paman sang anak.

Kasus pemerkosaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Aceh Besar terjadi pada Agustus 2020. 

Pelaku MA merupakan ayah kandung dan DP adalah paman korban. Mereka diadili secara terpisah. 

Majelis hakim Mahkamah Syariah (MS), menjatuhkan vonis bebas terhadap MA dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari penjara pada Selasa (30/3). 

Sedangkan terdakwa DP, pada hari yang sama, majelis memvonis terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan darah dengan hukuman penjara selama 200 bulan. 

Baca juga: Pria Tega Rudapaksa Sepupunya, Modus Diajak Beli Popok Bayi, Korban Pulang Sambil Menangis

Namun, terdakwa mengajukan permohonan banding melalui kuasa hukum ke Mahkamah Syariah Aceh.

Pada Kamis (20/5), Mahkamah Syariah mengabulkan permohonan DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. 

Menanggapi hal tersebut, Amelia Anggraini menilai Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Pidana yang salah satunya mengatur tentang pemerkosaan, harus direvisi atau mencabut poin pemerkosaan dan pelecehan seksual.

"Karena dalam Qanun Jinayat itu hanya ada dua kekerasan seksual, yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Maka agar tidak terjadi lagi dibebaskannya para pemerkosa, poin itu harus direvisi atau dicabut dari qanun jinayat," terang Amel.

Lebih jauh anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan, perbuatan pemerkosaan dan pelecehan seksual yang ada dalam qanun jinayat sebaiknya dikembalikan ke dalam proses hukum peradilan pidana. 

"Jika pemerkosaan dan pelecehan seksual dikembalikan ke peradilan pidana maka pengadilan memiliki kompetensi mengadili perkara pidana," kata Amel.

Lebih tegas, Amel meminta Pemerintah dan juga DPR RI agar segera mengesahkan RUU PKS agar kasus-kasus pemerkosaan seperti yang terjadi di Aceh, bisa merujuk penyelesaiannya kepada RUU PKS tersebut.

"RUU PKS adalah salah satu solusi konkret agar kasus-kasus kekerasan seksual dan juga pemerkosaan, termasuk pemerkosaan kepada anak di bawah umur bisa diadili dengan sebaik-baiknya," jelas Amel.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini