TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 18 orang yang mengaku menjadi korban kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) menyambangi Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Ikhwal kehadirannya yakni untuk meminta mantan Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara mengganti rugi paket sembako yang dinilainya tidak layak.
Kuasa Hukum Korban Bansos dari LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamura mengatakan, pengajuan ganti rugi tersebut dilakukan melalui penggabungan perkara gugatan yang disampaikan dalam persidangan.
"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam suatu pemeriksaan pidana, kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu," kata Nelson kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/6/2021).
"Itu pakai pasal 98 KUHPidana, supaya ibu Eni dkk (korban) nggak usah pakai gugatan baru. Ngulang lagi, lama lagi, langsung dimasukkan," ucapnya.
Kemudian pihaknya memasuki ruang sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
Sebelum sidang dimulai, Nelson mengajukan gugatannya kepada Majelis Hakim dengan diawali mengangkat tangan interupsi di muka sidang.
Para saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga sudah memasuki ruang sidang.
"Izin yang mulia, kami ingin menyampaikan surat permohonan. Kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan permohonan ganti rugi (terkait kasus ini)," kata Nelson dalam persidangan.
Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mohammad Damis meminta Nelson untuk menjelaskan maksud kehadirannya secara jelas.
Sebab menurut Damis, permintaan tersebut tidak ada keterkaitannya dengan perkara yang tengah dipersidangkan.
Baca juga: Belasan Orang Gugat Juliari Batubara Ganti Rugi Bansos Covid-19 Senilai Rp 16,2 Juta
"Anda siapa? Itu enggak terkait dengan perkara ini," ucap Damis dalam ruang sidang.
Lantas Nelson, kembali menjelaskan maksud dan tujuannya mengajukan interupsi dalam ruang sidang, dia meminta terdakwa Juliari Batubara untuk ganti rugi kepada korban kasus bansos.
Namun, Damis menolak permintaan Nelson dan kembali melanjutkan persidangan.
"Nanti ya saudara," kata Hakim Damis.
Sebagai informasi, dalam gugatannya kata Nelson, belasan kliennya tersebut meminta ganti rugi uang dengan total Rp16,2 juta kepada terdakwa Juliari.
Gugatan tersebut disampaikan pihaknya dalam persidangan hari ini di ruang sidang, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (21/6/2021).
"Kita akan sampaikan ke majelis hakim untuk menerima permohonan kita," tutur Nelson.
Nelson mengatakan 18 kliennya menggugat tiga kali penerimaan paket sembako. Tiap orang akan menerima Rp900 ribu, dari satu paket seharga Rp300 ribu berdasarkan jatah yang ditetapkan Pemerintah untuk wilayah Jabodetabek.
"Mereka dapatnya tiga kali, jadi apa yang mereka dapat itu kualitasnya tidak layak, itu yang kita minta ke pengadilan ke majelis hakim Juliari," ucap Nelson.
Tak hanya itu harapan pihaknya melayangkan gugatan ini juga akan berdampak pada putusan hakim terkait perkara yang menjerat Juliari tersebut.
Menurutnya juga, gugatan ini berbeda dengan pidana uang pengganti yang nantinya akan dibayarkan Juliari atas perkaranya.
Sebab kata dia, untuk pidana uang pengganti dibayarkan Juliari untuk kas negara, sedangkan gugatannya ini untuk hak para kliennya.
"Iya tujuannya itu, hukum acara itu dalam suatu pemeriksaan pidana kita bisa kemudian meminta digabungkan gugatan perdata dalam pemeriksaan pidana itu," tukasnya.