News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Politisi PDIP Ihsan Yunus Ngaku Diminta Broker untuk Ikut Program Bansos Covid-19 di Kemensos

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Ihsan Yunus kala hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (21/6/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP-P) Ihsan Yunus turut dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 atas terdakwa eks Menteri Sosial RI Juliari Batubara.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (21/6/2021) hari ini, Ihsan dihadirkan untuk didengarkan kesaksiannya atas perkara yang menjerat Juliari Batubara.

Dalam kesaksiannya, Anggota Komisi II DPR RI itu menyatakan pernah dimintai bantuan oleh Agustri Yogasmara alias Yogas yang merupakan broker untuk ikut serta dalam program pengadaan bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pernyataan itu bermula kala jaksa menanyakan kedekatan Ihsan Yunus dengan Yogas.

Baca juga: Belasan Orang Gugat Juliari Batubara Ganti Rugi Bansos Covid-19 Senilai Rp 16,2 Juta

Dalam dakwaan jaksa Yogas disebutkan sebagai operator dari Ihsan Yunus saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.

"Kenalnya sebagai kawan saja, Setahu saya dia adalah pegawai Bank Muamalat," kata Ihsan Yunus dalam persidangan.

Lantas jaksa menanyakan kembali keterkaitan Ihsan Yunus dengan Yogas sebab dalam pengakuan Ihsan hanya mengenal Yogas sebagai pegawai bank.

Ihsan mengatakan, kalau Yogas meminta bantuan kepada dirinya agar warga daerah tempat tinggalnya mendapatkan paket bantuan sosial tersebut.

Dia mengarahkan Yogas untuk bertemu ke Syafii Nasution selaku Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI.

"Jadi selang beberapa hari saya ketemu Pak Syafii saudara Yogas menelepon saya, nanya 'pak ini ada gak bantuan dari kemensos untuk daerah rumahnya karena ini semua lagi susah', silakan aja ke pak syafii kebetulan kemarin baru ketemu DKI memang ada', kata saya gitu," tutur Ihsan.

"Dia (Yogas) bilang dia dikasih jalan pak Syafii untuk mengajukan proposal untuk bisa distribusi ke daerah dia," sambungnya.

Atas dasar itu, jaksa kembali menanyakan terkait kedekatan keduanya, sebab Ihsan bisa memberikan rekomendasi kepada Yogas, padahal mengaku hanya kenal sebagai pegawai Bank Muamalat.

"Kenapa kok Yogas nanya ke saksi terkait program di Kemensos, apakah pernah cerita kalau ketemu syafii?," tanya Jaksa.

"Engga si saya ga pernah ngomong sama yogas," jawab Ihsan.

"Kenapa (meminta bantuan) ke saksi?," tanya lagi jaksa.

"Karena waktu itu lihat di media banyak bantuan-bantuan dari Kemensos, Kemenkes dst dia tau saya di komisi VIII dia tanya saya," tutur Ihsan.

Tak hanya itu, kata Ihsan, Yogas juga mengatakan, setalah bertemu Syafii dirinya mengetahui kalau ada pengadaan paket bansos untuk para perusahaan.

Lantas Yogas dalam hal ini, kembali meminta saran kepada dirinya untuk melakukan pengadaan bansos.

Namun, kata Ihsan, dia tidak memberikan arahan lebih lanjut kepada Yogas.

"Terus setelah dia bilang gitu ya bagus saya bilang, terus kata dia 'pak itu ada pengadaan juga boleh gak saya ikutan?' Ya boleh silakan saja," ucap Ihsan.

"Oh jadi dia ingin ikut pengadaannya juga? Dengan perusahaan apa?," tanya jaksa.

"Iya, saya gak tanya lagi," jawab Ihsan.

"Jadi gak dia (Yogas) melaksanakan pengadaan?," tanya lagi jaksa.

"Saya tidak tahu," jawabnya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa bekas Menteri Sosial Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Di antaranya yaitu PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.

Jaksa mengungkap, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19 Matheus Joko Santoso.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan hukum PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabukke senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Serta, beberapa penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp 29,25 miliar. Sehingga bila ditotal uang yang diterima Juliari sebesar Rp 32,48 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini