Moeldoko yang juga merupakan satu di antara Tim Pengarah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS ini memaparkan, berdasarkan pengalaman korban (khususnya perempuan), berbagai bentuk kekerasan seksual belum diatur dalam regulasi yang berlaku.
Terlebih lagi, ada kemendesakan untuk juga mengakomodir hak-hak korban yang selama ini masih belum optimal dicakup dalam perundangan yang telah ada.
Oleh karena itu, Moeldoko yang didampingi Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menilai, UU PKS jadi harapan dalam memberikan penanganan yang komprehensif dari pencegahan, penanganan kasus, perlindungan serta pemulihan korban.
Wamenkumham Eddy O. S. Hiariej yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS berharap bisa segera bertemu dengan panitia kerja (panja) DPR untuk membahas lebih lanjut substansi RUU PKS.
Melalui pertemuan ini, Eddy tidak ingin RUU PKS tumpang tindih dengan peraturan perundangan lainnya.
Apalagi, katanya, pembahasan RUU PKS tidak diserahkan pada satu komisi di DPR saja, melainkan lintas komisi.
“Persoalan substansi ini perlu kita selesaikan. Harus diteliti kembali dan duduk bersama Kejaksaan dan Kepolisian sebagai bagian dari penegakkan hukum,” tutur Eddy.
Baca juga: Beredar Foto Jenazah Covid-19 Diangkut Truk, Pemprov DKI Sebut Baru Simulasi
Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana berpendapat, UU PKS akan jadi peraturan khusus bagi perlindungan wanita.
Terutama terkait sanksi pidananya agar memberi efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ratna Susianawati juga menegaskan, urgensi UU PKS tidak bisa ditunda mengingat animo dan dukungan dari masyarakat.
Ratna pun berharap, Kantor Staf Presiden terus berperan dalam mengkoordinasikan kementerian/lembaga untuk menyiapkan berbagai perbaikan pada RUU PKS.
Di samping itu, KPPPA menyatakan siap menjalin komunikasi dengan berbagai pihak demi mendapat berbagai masukan terkait substansi RUU PKS.
Baca juga: Covid-19 Serang Anak-Balita, Jokowi Tunjuk BKKBN Tangani Covid Ibu Hamil dan Anak
Sebagai informasi, Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PKS dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Staf Kepresidenan No. 6 Tahun 2021.
Adapun rapat kali ini merupakan rapat perdana yang bertujuan mengonsolidasikan masing-masing perwakilan Kementerian/Lembaga serta membahas alur kerja yang paling efektif dan efisien sehingga RUU PKS dapat segera disahkan.