News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Kepala BKN Ungkap Metode Dalam TWK Pegawai KPK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Komnas HAM RI Jakarta usai memberikan keterangan terkait pengaduan para pegawai KPK yang menduga ada proses pelanggaran HAM dalam proses TWK pada Selasa (22/6/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkap tiga metode dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diktehaui TWK dilakukan untuk menentukan pegawai KPK memenuhi syarat atau tidak menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bima menjelaskan penggunaan ketiga instrumen tersebut diputuskan bersama sejumlah instansi yang terlibat dalam TWK.

Menurutnya BKN hanya memiliki instrumen untuk level CPNS dan bukan untuk pegawai yang sudah menjabat di KPK.

Ia juga menjelaskan ketiga instrumen tersebut hanya digunakan dan dimiliki sejumlah lembaga lain yang terlibat sebagai asesor dalam proses tersebut.

Hal tersebut disampaikannya usai memberikan keterangan kepada Komnas HAM RI, Selasa (22/6/2021) terkait pengaduan sejumlah pegawai KPK yang menduga adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK.

"Jadi hasil Indeks Moderasi Bernegara (IMB) 68 ini tidak berdiri sendiri, tapi ada wawancara. Tapi di tengah-tengah itu kemudian untuk memperkuat info indeks moderasi bernegara 68 itu dilakukan profiling. Jadi tiga metode ini yang digunakan untuk menilai teman KPK agar memenuhi syarat menjadi ASN," kata Bima.

Baca juga: Banyak Masalah, ICW Sarankan Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK

Dari hasil penilaian tersebut dinyatakan ada 1.274 pegawai KPK yang memenuhi syarat dan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat.

Setelah itu, kata dia, ada rapat koordinasi yang digelar untuk membahas siapa saja di antara 75 pegawai KPK yang bisa memenuhi syarat.

Berdasarkan rapat koordinasi tersebut diputuskan sebanyak 51 pegawai KPK tetap tidak memenuhi syarat dan 24 lainnya perlu mengikuti pembinaan dengan pendidikan Bela Negara.

Baca juga: Sama Seperti Pegawai KPK, MAKI juga Cabut Permohonan Uji Materi di MK

"Rapat koordinasinya dihadiri oleh semuanya, bersama asessornya juga. Dan itu juga kita sudah lakukan, apakah ada variabel-variabel yang kita hilangkan, agar orang-orang ini bisa memenuhi syarat. Ada itu. Jadi hasilnya 51 dan 24," kata Bima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini