TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama M Syahrial, Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai, dari tim penyidik kepada tim (Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (22/6/2021) ini.
Syahrial merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait penghentian perkara di Tanjungbalai, Sumatera Utara, tahun 2021.
"Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).
Ali mengatakan, penahanan Syahrial selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 22 Juni 2021 sampai dengan 11 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," katanya.
Baca juga: KPK Cecar Azis Syamsuddin Soal Pertemuan AKP Robin Dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Ketiga orang itu adalah Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, eks penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.
Konstruksinya, KPK menduga Robin bersama pengacara bernama Maskur Husain sepakat membuat komitmen dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Robin dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Robin.
Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Robin hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Dari uang yang telah diterima oleh Robin dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Robin dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp 438 juta.