News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Besok Sidang Vonis Swab, Polisi Minta Simpatisan Rizieq Tak Ciptakan Kerumunan di PN Jaktim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur meminta para simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyaksikan sidang vonis hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI.

Sidang putusan tersebut bakal digelar pada Kamis (24/6/2021) besok.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.

Mengingat belakangan ini angka Covid-19 tengah melonjak khususnya di DKI Jakarta.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi, tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Setelah Penembakan di Dekat Rumdin Kepala BIN, Ada Lagi Penembakan Sasar Pelajar di Tamansari

Meski pernyataan yang disampaikan Erwin bukan sebuah larangan, kendati begitu, perwira menengah Polri itu berharap masyarakat dapat memahami imbauannya.

Harapan terbesarnya, para simpatisan tidak perlu hadir untuk menyaksikan sidang .

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19", kata Erwin.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," sambungnya.

Baca juga: Corona Mengganas, Legislator PAN Minta Pemerintah Kaji Penerapan Karantina Wilayah Total

Untuk kekuatan personel yang akan diturunkan untuk pengamanan sidang vonis nanti, Erwin mengatakan masih belum bisa menyampaikan angka pasti.

Sebab kata dia, harus menunggu update di lapangan.

Jika berkaca pada persidangan sebelum-sebelumnya, kepolisian menyiagakan setidaknya 2.300 personel gabungan untuk melakukan pengamanan.

"Ya, karena pengerahan personel selalu mempertimbangkan informasi update di lapangan, ya mungkin di angka itu (2.300 personel), tapi belum bisa dipastikan," ucapnya.

Tuntutan Jaksa

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab tes RS UMMI Bogor.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Rizieq Shihab sebagai terdakwa terbukti menyebarkan berita bohong.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Baca juga: Mobil Odong-odong Terguling di Ciamis, 13 Korban Dilarikan ke Tiga Rumah Sakit

Selanjutnya untuk terdakwa Muhammad Hanif Alattas, jaksa menuntutnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara terkait kasus swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang merupakan mertuanya.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Hanif Alattas sebagai terdakwa dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hanif Alatas selama 2 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa.

Sementara untuk terdakwa Direktur Utama RS UMMI Bogor Dr. Andi Tatat jaksa menuntut dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Terdakwa Muhammad Hanif Alattas (memakai sorban hijau) bersama mertuanya, Muhammad Rizieq Shihab dan Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan kalau Rizieq Shihab dalam keadaan sehat, padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

"Terdakwa mengetahui bahwa Muhammad Rizieq saat itu reaktif covid, namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya bahwa berdasarkan itu maka perbuatan Dr. Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain, merupakan suatu perbuatan bersama," tutur jaksa.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berupa penjara pidana selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," tuntut jaksa.

Tak hanya itu jaksa juga menyatakan kalau ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 Ayat 1 (ke-1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana terkait penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini