News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Covid-19 Melonjak, Kemendikbudristek Pastikan PTM Terbatas Tetap Dilaksanakan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI COBA PTM

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Jumeri mengatakan hingga belum ada perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Jumeri mengaku sering ditanyakan terkait pelaksanaan PTM terbatas di tengah lonjakan kasus Covid-19.

"Kami sering dapat pertanyaan, apakah PTM dengan naiknya pasien covid-19 ini dibatalkan? Kami tegaskan bahwa SKB Empat Menteri, belum ada perubahan," ujar Jumeri dalam webinar, Rabu (23/6/2021).

Pelaksanaan PTM terbatas, kata Jumeri, akan mengikuti kebijakan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh pemerintah daerah.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Pelaku UMKM Bisa Percepat Pemulihan Operasional Aktivitas Bisnis

Menurut Jumeri, orang tua memiliki pilihan untuk mempersilakan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Pola pelaksanannya mengikuti ppkm mikro, artinya tetap kepada orang tua diberi keleluasaan apakah putra putrinya berangkat sekolah atau tidak," ucap Jumeri.

Seperti diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia. 

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

Baca juga: Covid-19 Menggila, Ketua MPR Minta Pemerintah Tunda PTM di Seluruh Zona Kecuali Hijau 

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini