Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dapat memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Hal ini setelah Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung menandatanganinya di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (23/6/2021).
Selain itu, ia berharap penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
Ia pun menegaskan petunjuk teknis yang sudah ada seperti SE Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung bisa terus diberlakukan.
Hal tersebut disampaikannya usai menyaksikan penandatanganan SKB tersebut di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Deretan Tokoh yang Menolak Wacana Presiden 3 Periode, Ada Mahfud MD, Anwar Abbas dan Relawan PROJO
"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat," kata Mahfud MD dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Rabu (23/6/2021).
Mahfud mengatakan SKB tersebut dibuat setelah mendengar masukan dari para pejabat terkait, dari kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, akademisi, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya.
Pada prinsipnya, kata Mahfud, SKB tersebut merespons suara masyarakat bahwa UU ITE itu kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kadangkala kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
Mahfud juga menegaskan aspirasi masyarakat masih bisa diteruskan lagi ketika nanti dibahas di DPR atau sedang diolah di Kemenkumham.
"Di tengah suasana pandemi yang meningkat, kami tetap melaksanakan tugas kenegaraan dan tata pemerintahan, tadi kami berempat, saya, Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri, menindaklanjuti keputusan rapat kabinet internal tanggal 8 Juni 2021 kemarin, yang memutuskan tentang: satu, rencana revisi terbatas UU ITE, kemudian yang kedua tentang pedoman implementasi beberapa pasal UU ITE, pasal 27, 28, 29, dan 36," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Tekankan Pentingnya Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Pemersatu Bangsa
Sementara itu, Menkominfo Johnny G Plate juga berharap pedoman implementatif dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana atau lex specialist yang mengedepankan penerapan restorative justice.
Sehingga, kata dia, penyelesaian masalah yang terkait UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
Hal tersebut, kata Johnny, perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam menyelesaikan permasalahan hukum.
Pedoman penerapan tersebut, kata dia, berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundangan lain, terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
"Pedoman penerapan ini merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang tadi ditandatangani, mencakup delapan substansi penting pada pasal-pasal UU ITE," kata Johnny.
Tindak lanjut dari penandatanganan SKB tersebut adalah akan dilaksanakannya sosialisasi kepada aparat penegak hukum secara masif dan berkesinambungan.