News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Penembakan terhadap Pelajar di Tamansari

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penembakan berinisial JP terhadap Moch Idris Saputra (18) yang merupakan seorang pelajar di Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (23/6/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Metro Tamansari masih mendalami proses pemeriksaan terhadap pelaku berinisial JP beserta 9 rekannya terkait insiden penembakan terhadap Moch Idris Saputra (18), Selasa (22/6/2021) malam.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Mesti Ali mengatakan, pendalaman proses pemeriksaan itu sendiri dilakukan guna mengungkap motif dari pelaku melakukan penembakan.

Sebab kata Ali, motif awal pelaku menembak Idris karena merasa kesal ditegur saat sedang minum minuman keras.

"Ya, pengaruh minuman keras. Gak diterima ditegur karena pengaruh miras, marah, bikin ricuh di situ," ucapnya.

"Kami semua masih pendalaman, kami masih periksa semua, yang punya senjata api ini inisialnya JP. Sepintas dia dalam sejalan introgasi (mengatakan) dia yang melakukan penembakan," kata Ali saat dihubungi wartawan, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Setelah Penembakan di Dekat Rumdin Kepala BIN, Ada Lagi Penembakan Sasar Pelajar di Tamansari

Tak hanya itu proses pemeriksaan ini juga dilakukan guna mengungkap peran para pelaku yang jumlahnya diketahui 10 orang saat diamankan.

Sebab, saat diamankan, JP bersama rekannya masih dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

"Dilakukan pemeriksaan dulu. Mendalami perannya masing-masing, makanya kita ini (dalami) terkait tersangka-tersangkanya apa masih kita periksa dulu," ucapnya.

Selain itu, dari tangan pelaku, polisi mengamankan sepucuk senjata api jenis revolver, air soft gun dan beberapa senjata tajam untuk dijadikan barang bukti.

Kendati begitu, Ali mengatakan, senjata api revolver organik yang digunakan pelaku berinisial JP saat menembak Idris adalah ilegal alias tak berizin.

"Gak ada (izinnya)," katanya.

Dalam keterangannya, Ali mengatakan, proses penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (22/6/2021), pagi pukul 04.00 WIB di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Analisa Kamera CCTV Ungkap Pelaku Penembakan Pelajar di Tamansari Jakarta Barat

Kata dia penangkapan itu terjadi sekitar 4 jam dari waktu penembakan yang diketahui terjadi pada Selasa dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

"Pukul 4 subuh di sekitar Bukit Duri (pengamanannya)," ucap Ali.

Kronologi dari penangkapan itu sendiri dijelaskan Ali dilakukan pihaknya saat pelaku tengah tertidur di suatu rumah.

Saat diamankan, seluruh pelaku yang diketahui berjumlah 10 orang masih dalam kondisi terpengaruh minum minuman keras.

Hal tersebut yang memudahkan pihak kepolisian dalam mengamankan pelaku.

"Tidak ada (kesulitan pengamanan) karena mereka masih di pengaruh minuman keras semua," tutur Ali.

Lebih lanjut kata Ali, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi karena adanya laporan dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku.

Tak hanya itu, pihak kepolisian Polsek Metro Tamansari juga sebelumnya telah melakukan analisa terhadap kamera CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

"Kalau penangkapannya pas kami olah TKP kita liat CCTV di situ ada memang beberapa orang terus dari salah satunya itu ada yang dikenal sama orang di sekitar situ. Dari situ kita monitor, dia (pelaku) di Bukit Duri, kita bergerak ke sana langsung," jelas Ali.

Sementara untuk korban yang diketahui merupakan seorang pelajar itu, saat ini sudah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta.

Sebab, menurut laporan terakhir, Idris mengalami luka di bagian ketiak dan tangan kirinya yang mengakibatkan dirinya memerlukan perawatan intensif.

"Korban saat ini telah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan pasal 354 KUHP penganiayaan hingga korbannya luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara.

"Kalau untuk senjata apinya kita pakai undang-undang darurat, pasal 1, karena dia juga ada punya senjata tajam pasal 1 pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 51," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini