Dua kasus sebelumnya, vonis sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.
Diberitakan Tribunnews.com, kasus pertama yakni perkara kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab bersama lima tersangka lainnya dijatuhi vonis 8 bulan penjara.
Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Rizieq Shihab dijatuhi 2 tahun penjara.
Kasus lainnya yakni kerumuman di Megamendung, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.
Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.
Baca juga: Soal Ajakan Hadir di PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Rizieq Mengaku Tak Tahu Menahu
Dalam dua kasus ini, Rizieq akhirnya banding lantaran Jaksa menyatakan banding lebih dahulu.
"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222 226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).
4. Polri Kerahkan 2.800 Aparat Gabungan
Guna mengamankan sidang vonis Rizieq Shihab hari ini, Polri mengerahkan ribuan personel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengamankan di sekitar lokasi pengadilan.
"Saya baru tahu jumlahnya (personel yang disiagakan) saja tapi kan ini belum tahu. Pengamanannya sama dengan kemarin lah," ucap Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021) sore.
Adapun jumlah personel gabungan yang disiagakan yakni berjumlah lebih dari 2.800 anggota.
Jumlah tersebut, termasuk dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan Dishub.
"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," katanya.