Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SAFEnet, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) bekerjasama dengan jaring.id yang didukung PPMN meluncurkan buku “Matinya Kebebasan Berpendapat: Ketika Para Korban UU ITE Bertutur” dan microsite semuabisakena.id secara virtual pada hari ini Rabu (23/6/2021).
Buku tersebut memuat pengalaman 10 korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mereka di antaranya Muhadkly Acho, Furqan Ermansyah, Muhammad Arsyad, Vivi Nathalia, Saiful Mahdi, Saidah Saleh Syamlan, Diananta Putra Sumedi, Ervani Emy Handayani, Wadji, dan Baiq Nuril Maknun.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto berpandangan cerita para korban UU ITE tersebut akan banyak didengar kecuali mereka yang seharusnya mendengar sudah "tuli" semua.
Baca juga: Kumpulan Cerita 10 Korban UU ITE Diluncurkan dalam Bentuk Buku dan Microsite
Ia pun berharap para korban UU ITE lain juga mau menceritakan pengalamannya lewat platofrm semuabisakena.id tersebut.
Hal tersebut disampaikannya dalam acara peluncuran buku dan microsite Kumpulan Cerita Korban UU ITE secara virtual di kanal Youtube SAFEnet Voice pada Rabu (23/6/2021).
"Cerita-cerita ini saya yakini akan membawa kebaikan dan cerita-cerita ini saya yakini akan banyak didengar.
Kecuali mereka yang seharusnya mendengar sudah 'tuli' semua," kata Damar.
Sebelumnya, Damar mengungkapkan pengalamannya sejak 2013 hingga sekarang dalam mengadvokasi korban UU ITE.
Berdasarkan refleksinya, banyak orang terjebak pada jumlah angka korban UU ITE.
Padahal menurutnya, angka-angka tersebut bersumber dari pribadi-pribadi korban UU ITE yang punya kehidupan.
Mereka, kata Damar, adalah orang-orang biasa yang misalnya bekerja sebagai ibu rumah tangga, penghuni kos, atau pekerja yang harus bolak-balik pergi ke kantor polisi karena UU ITE tersebut.
Ada yang ditahan berhari-hari, kata dia, bahkan ada yang ditahan sampai 100 hari lalu kemudian bersidang dan dipenjara.
Tidak hanya itu, ada juga dari mereka yang didenda sampai Rp1 miliar.
"Orang-orang ini bukan angka. Mereka ini punya nama, punya kehidupan, yang kemudian dirampas begitu saja, direnggut kebahagiannya, dihina, dicemooh orang, dianggap sebagai penjahat untuk kesalahan yang tidak pernah mereka perbuat.
Berkali-kali saya dengar keinginan mereka untuk bunuh diri. Dampak UU ITE pada mereka yang berkasus sayangnya tidak banyak didengar orang," kata Damar.