TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, pemerintah menerima banyak masukan dari kelompok atau masyarakat, termasuk usulan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan lockdown.
Usulan tersebut terkait dengan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Lonjakan tersebut menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga semakin meningkat.
Jokowi menyebut, berbagai opsi penanganan Covid-19 telah dipertimbangkan secara matang dari berbagai aspek.
Hal itu disampaikan dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021).
Jokowi menilai, kebijakan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan pengendalian Covid-19 yang paling tepat dalam situasi saat ini.
Sebab, kebijakan itu dinilai bisa mengendalikan Covid-19 tanpa mematikan ekonomi rakyat.
“Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi, politik Indonesia dan juga pengalaman negara lain."
"Pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah yaitu komunitas,” ujarnya, dikutip dari laman Presidenri.go.id.
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Tidak Pertentangkan PPKM Mikro dengan Lockdown
Menurutnya, baik PPKM Mikro maupun lockdown memiliki esensi yang sama, yaitu membatasi kegiatan masyarakat dan tidak perlu dipertentangkan.
“Jika PPKM Mikro terimplementasi dengan baik, tindakan-tindakan di lapangan yang terus diperkuat, semestinya laju kasus bisa terkendali."
"Persoalannya, PPKM Mikro saat ini belum menyeluruh dan masih sporadis di beberapa tempat,” kata dia.
Jokowi lalu meminta kepada gubernur, bupati, maupun wali kota, untuk meneguhkan komitmennya dalam mempertajam penerapan PPKM Mikro.
Ia berujar, posko-posko Covid-19 yang telah ada di masing-masing wilayah desa atau kelurahan harus dioptimalkan.
“Fungsi utama posko adalah mendorong perubahan perilaku masyarakat agar disiplin 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan)."
"Kedisiplinan 3M menjadi kunci, dan menguatkan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment) hingga di tingkat desa."
"Oleh sebab itu, mari kita semua lebih berdisiplin, disiplin yang kuat dalam menghadapi wabah ini,” jelas Jokowi.
Baca juga: Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ungkap Alasan Tidak Terapkan Lockdown: PPKM Mikro Masih Efektif
“Wabah ini masalah yang nyata, penyakit ini tidak mengenal ras maupun diskriminasi."
"Setiap orang, tak peduli apa asal-usul, status ekonomi, agama maupun suku bangsanya, semuanya, dapat terkena."
"Ini penyakit yang tidak melihat siapa kita. Jika kita tidak berhati-hati dan disiplin menjaga diri, kita bisa kena,” tegas Presiden Jokowi.
Kebijakan Pengetatan PPKM Mikro
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mulai menerapkan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan itu sebagai upaya menekan laju pandemi Covid-19 sesuai instruksi dari Presiden Jokowi.
Berikut rincian pengetatan PPKM Mikro yang Tribunnews.com rangkum dari laman Setkab.go.id.
1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
a. Zona merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
c. Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;
d. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan Belajar Mengajar
a. Zona merah: dilakukan secara daring;
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
3. Kegiatan Sektor Esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.
Baca juga: Penebalan PPKM Mikro di Jabodetabek, Jumlah Penumpang KRL Berkurang
4. Kegiatan Restoran
Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:
a. Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
b. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
c. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran;
d. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
b. Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan Ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
a. Zona merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag);
b. Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
8. Kegiatan di Area Publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga: Tak akan Lockdown dan Tetap Lakukan PPKM, Sri Sultan HB X: Nggak Kuat Ngragati Rakyat se-Yogya
9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat;
c. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.
10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring
a. Zona merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi Umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(Tribunnews.com/Nuryanti)