Sementara itu, Pengamat Hukum dari Paramadina Public Policy Institute M Ihsan mengatakan secara umum aturan dan tata kelola penanganan krisis di Indonesia sudah jauh lebih baik.
Namun beberapa hal perlu belajar dari negara lain seperti Korsel dan Jepang. Pertama, kepercayaan publik perlu diraih dan dijaga.
Kedua, waktu harus menjadi perhatian dalam mengatasi krisis.
Ketiga, pertimbangan cash flow perlu menjadi fokus dalam pengambilan keputusan, selain kepastian hukum bagi para pihak.
”Terakhir, perbaikan sistem kauangan dan tata kelola agar risiko kegagalan dapat dicegah,” katanya.