News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Segera Temui Korban Rudapaksa Oknum Polisi di Maluku Utara

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pemerkosaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi langsung merespons kasus yang menjerat oknum polisi berpangkat Briptu di Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dimana, oknum tersebut diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis remaja berusia 16 tahun.

Edwin pun mengatakan, pihaknya akan segera menemui korban untuk menggali informasi dan memberikan perlindungan.

"LPSK dalam waktu dekat akan bertemu dengan korbannya," kata Edwin Partogi saat dihubungi Tribunnews, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis oleh Oknum Polisi di Ternate, KPAI: Proses Hukum Pelaku Seberat-beratnya

Sebelumnya, viral di media sosial adanya kasus pemerkosaan oleh oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Adapun terduga pelaku berinisial Briptu II, dia diduga melakukan pemerkosaan terhadap wanita di bawah umur berusia 16 tahun di Polsek.

Peristiwa dimulai saat korban bersama temannya mendatangi daerah Sidangoli yang kondisi sudah larut malam atau sekitar pukul 01.00 WIT.

Mereka menginap di satu tempat, tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Baca juga: Briptu II Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ancam Korban akan Masuk Penjara

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Baca juga: Kasus Rudapaksa Gadis oleh Polisi di Ternate, Komisi III Pastikan Proses Hukum Pidana Dijalankan 

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini