News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Stop Wacana Presiden 3 Periode, Karena Tidak Beretika

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Radian Syam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Radian Syam menyoroti Polemik isu 3 periode masa jabatan Presiden setelah politikus Partai Ummat Amien Rais melemparkan kecurigaan Jokowi akan meminta MPR menggelar sidang istimewa. 

Salah satu agenda sidang istimewa tersebut adalah memasukkan pasal masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Menurut Radian, ada yang ingin menjatuhkan citra Jokowi sebagai Presiden itu bisa saja dari orang terdekatnya atau dari pihak - pihak yang ingin buat kegaduhan di saat tanah air sedang melonjak kasus covid 19. Bahkan dengan varian Delta yang terbaru hingga memunculkan isu sampah tersebut.

"Sudah Jelas Jokowi menolak dengan tegas masa jabatan Presiden 3 Periode,tetapi masih saja ada relawan yang ingin memaksakan beliau kembali maju di Pemilu 2024, ini sama saja bentuk Pengkhianatan perjuangan Reformasi 98, saya sangat  miris melihatnya, kenapa sampai sengotot ini beliau dimajukan kembali untuk 3 periode atau jangan - jangan ada udang dibalik tepung, yang ujungnya tawar menawar kedudukan," kata Radian dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Jika ini terus di gulirkan ini sama saja buat kegaduhan, kasihan rakyat terlebih pemerintah yg sedang fokus penanganan Covid. 

"Hanya orang-orang yang tidak beretika yang terus gulirkan wacana 3 priode, saya jujur tidak habis pikir," tambahnya.

Radian pun mengingatkan kembali kepada seluruh relawan yang katanya militan kepada pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Jangan terlalu berambisi demi kepentingan pribadi atau golongan yang nantinya rakyat menjadi korbannya.

Baca juga: Ketua Badan Pengkajian: MPR Tak Akan Utak-atik Pasal 7 Tentang Masa Jabatan Presiden

"Penggiringan opini apa lagi yang ingin dibentuk di publik, Rakyat sudah lelah dengan situasi yang dihadapi saat ini jangan di tambah lagi" jelasnya.

Radian menambahkan Memang ada mekanisme cara perubahaan UUD Tahun 1945 pada Pasal 37, terlebih dengan konsfigurasi politik di senayan saat ini, yang nyaris tidak ada partai oposisi yang kuat.

Namun sekali lagi yang perlu diingat keinginan luhur perjuangan reformasi yakni diantaranya memberikan pembatasan masa jabatan Presiden yang kemudian dilakukan Perubahan UUD NRI Tahun 1945. 

Merubah UUD Tahun 1945 bukan hanya sebatas prosedural tapi harus ada asas filosofi dan/atau substansi makna yang terkandung di dalamnya, maka kita harus kembali ke khitah semangat reformasi janganlah hanya karena syahwat kekuasaan politik maka melupakan nilai luhur reformasi 98.

"Jika hal ini tetap dipaksakan dengan 3 periode maka ini justru menjadi preseden buruk dan justru ini melemahkan citra partai politik yang tidak memiliki kader yang baik" ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini