TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang pengganti dan uang denda dari tiga koruptor ini.
Mereka yaitu mantan Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin, eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Desi Arryani, dan bekas Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
"Jaksa Eksekusi Andry Prihandono kembali melakukan penyetoran ke kas negara, pembayaran uang pengganti dan uang denda," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).
Rinciannya, pertama, pembayaran cicilan uang pengganti dari terpidana Musa Zainuddin sejumlah Rp5 miliar dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp7 miliar, sebagaimana isi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 226 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 30 Juli 2020.
Kedua, pembayaran pelunasan uang denda dari terpidana Desi Arryani sejumlah Rp200 juta sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/ Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 26 April 2021.
Baca juga: KPK Usut Aliran Uang ke Bupati Nonaktif Bandung Barat Aa Umbara
Ketiga, pelunasan pembayaran uang denda dari terpidana Agusman Sinaga sejumlah Rp40 juta dari total kewajiban seluruhnya sejumlah Rp100 juta, sebagaimana isi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 8 April 2021.
"Terpidana (Agusman Sinaga) sebelumnya juga telah melakukan pembayaran denda sejumlah Rp60 juta," ujar Ali.
Selain pidana badan berupa penjara, Ali menerangkan bahwa asset recovery atau pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor menjadi salah satu fokus KPK dalam upaya penyelesaian perkara tindak pidana korupsi.