News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan LPSK Temui KSAD, Perjuangkan Hak Korban Kecelakaan Kerja Teguh Syahputra Ginting

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar Aangkatan Darat, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar Aangkatan Darat, Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Achmadi, dan Maneger Nasution.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, kunjungan pimpinan LPSK guna membahas sejumlah tantangan dan hambatan yang dihadapi LPSK dalam memenuhi hak saksi dan korban, khususnya untuk perkara-perkara yang berada di lingkungan peradilan militer.

Edwin menjelaskan bahwa pertemuan tersebut dimanfaatkan oleh pimpinan LPSK untuk menyampaikan informasi sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh LPSK dan memiliki korelasi dengan korps Angkatan Darat, terutama untuk kasus-kasus yang menyita perhatian publik.

"Banyak yang kami sampaikan kepada KASAD, mulai kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum Anggota TNI AD, perkara pencabulan terhadap anak, kasus kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat, kasus asusila, sampai kasus penetapan tersangka terhadap anggota TNI AD yang tengah memperjuangkan pemulihan hak anaknya," ujar Edwin lewat keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).

Sejumlah pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa di Markas Besar Aangkatan Darat, Jakarta, Kamis (24/6/2021). (Istimewa)

Dalam pertemuan tersebut, LPSK juga membawa serta salah seorang korban yang kehilangan lengan sebelah kiri akibat kecelakaan kerja yang dialaminya.

Korban bernama Teguh Syahputra Ginting (21), putra dari seorang anggota TNI AD berpangkat Sersan Dua yang sudah memasuki masa pensiun.

Satu hal yang menjadi perhatian LPSK, di tengah upaya memperjuangkan dan menuntut hak anaknya untuk mendapatkan tunjangan kecelakaan dan ganti rugi dari perusahaan, Serda tersebut justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Denpom Pematang Siantar.

"Kami bawa langsung anak tersebut, dan KASAD mendengarkan langsung kisah yang dialaminya beserta yang menimpa ayahnya," tambah Edwin.

Edwin mengatakan, KSAD langsung merespons sejumlah pokok persoalan yang disampaikan para pimpinan LPSK.

Misalnya, terkait penegakan hukum, KSAD langsung memerintahkan jajarannya yang juga hadir dalam pertemuan tersebut untuk menindak tegas anggota TNI AD yang terbukti bersalah, bila perlu dengan pemecatan.

Untuk itu KSAD meminta proses hukumnya dipastikan berjalan dengan benar.

Baca juga: Panglima TNI Tunjuk Laksda TNI Anwar Saadi Jadi Jaksa Agung Muda Pidana Militer

Selain itu, terkait pemulihan korban, khususnya dalam dalam perkara Teguh Syahputra Ginting, KSAD mendesak perusahaan tempat anak tersebut bekerja untuk menunaikan kewajibannya kepada korban.

KSAD juga menyatakan kesiapannya untuk membantu menyiapkan tangan palsu melalui RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Bahkan terkait dengan keberlangsungan hidup dan pendidikan korban, KSAD juga akan membantu korban untuk melanjutkan kuliah, serta mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keterbatasan korban saat ini," ujar Edwin.

Edwin mengatakan langkah dan upaya yang dilakukan oleh KSAD dalam membantu pemulihan hak korban serta penegakan proses hukum bagi anggotanya yang terbukti bersalah patut mendapatkan apresiasi dan diacungi jempol.

Sebelumnya KSAD juga sangat responsif terkait sejumlah perkara yang dilaporkan LPSK yang berhubungan dengan institusinya, seperti kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, kasus kekerasan terhadap perempuan di kantor Kodim Batang, Jawa Tengah dan beberapa kasus lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini