News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Dituntut 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo: Tidak Ada Niat Dalam Hidup Saya Untuk Korupsi, Apalagi Mencuri

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, Edhy Prabowo menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) tersebut dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku selama dirinya menjabat sebagai menteri yang dipilih Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak pernah terlintas dalam hatinya untuk korupsi.

Hal tersebut ia ungkapkan setelah mendengarkan tuntutan jaksa
pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Edhy Prabowo diketahui dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan.

"Jadi teman-teman, saya tidak bermaksud untuk menutup-nutupi saya hanya bicara fakta, kenapa saya harus ngajari anak buah saya cari uang tapi yang kecil-kecil kalau niatnya korupsi. Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri," kata Edhy Prabowo kepada awak media.

Tak hanya itu, politikus Partai Gerindra tersebut juga menyatakan kalau dirinya merasa tak bersalah atas perkara tersebut.

Kendati begitu dirinya tetap akan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Majelis Hakim.

"Saya merasa tidak salah dan tidak punya wewenang terhadap itu.saya sudah delegasikan semua bukti persidangan, sudah terungkap tidak ada. Saya serahkan semuanya ke Majelis Hakim," ucap Edhy Prabowo.

Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Edhy Prabowo menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab dengan perkara suap yang terjadi di Kementerian Kelautan dan Perikanan pada masa kepemimpinannya.

Menurutnya hal itu sebagai upaya untuk bertanggung jawab karena tak bisa mengendalikan beberapa stafnya yang juga turut terlibat dalam perkara tersebut.

"Saya tidak lari dari tanggung jawab tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," ujarnya.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca juga: Di Ujung Persidangan Kasus Suap Ekspor Benur Edhy Prabowo Minta Vonis Bebas

Tuntutan dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga menyatakan kalau Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan begitu jaksa menuntut bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan sementara.

Baca juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Berharap Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Benur

Tak hanya itu dalam tuntutannya jaksa juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.

Lebih lanjut Edhy juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$77 ribu.

"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Dia juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai selaku penyelenggara negara dalam hal ini Menteri.

Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap Edhy Prabowo belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini