3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 30 Juni 2021, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarannya
Baca juga: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Ini Link Pengumuman CPNS dan PPPK 2021, Live Hari Ini
Dokumen yang Wajib Diunggah
Sejumlah dokumen berikut ini wajib diunggah melalui portal pendaftaran CPNS 2021 yakni https://sscasn.bkn.go.id/.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, ada enam dokumen wajib serta dokumen pendukung lain yang harus diunggah.
Inilah daftar dokumen yang wajib diunggah di sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran CPNS 2021:
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf
- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf
- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf
- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf
(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)
Berita lainnya terkait CPNS 2021