News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

JADWAL Lengkap Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2021, Dibuka 30 Juni 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Nonguru Tahun 2021, dibuka pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis pengumuman terkait seleksi CPNS 2021 melalui konferensi pers virtual pada hari ini, Selasa (29/6/2021) pukul 14.00 WIB.

Melalui konferensi pers virtual tersebut, diumumkan pendaftaran seleksi ASN akan dibuka pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021.

Kemudian, untuk pengumuman hasil seleksi administrasi akan disampaikan pada tanggal 28 hingga 29 Juli 2021.

Jadwal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Pendaftaran akan dilakukan secara serentak, baik itu CPNS, PPPK Guru, dan PPPK non-guru.

Nantinya akan ada dua kali Masa Sanggah, yakni yang pertama sanggahan untuk Hasil Seleksi Administrasi dan kedua sanggahan untuk Pengumuman Kelulusan.

Berikut Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan PPPK Nonguru Tahun 2021, yakni:

1. Pengumuman Seleksi ASN (30 Juni s.d. 14 Juli 2021)

2. Pendaftaran Seleksi ASN (30 Juni s.d. 21 Juli 2021)

3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (28 s.d. 29 Juli 2021)

4. Masa Sanggah (30 Juli s.d. 1 Agustus 2021)

5. Jawab Sanggah (30 Juli s.d. 8 Agustus 2021)

6. Pengumuman Pasca Sanggah (9 Agustus 2021)

7. Pelaksanaan SKD (25 Agustus s.d. 4 Oktober 2021)

8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru (Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik)

9. Pengumuman Hasil SKD (17 s.d. 18 Oktober 2021)

10. Persiapan Pelaksanaan SKB (19 Oktober s.d 1 November 2021)

11. Pelaksanaan SKB (8 s.d. 29 November 2021)

12. Penyampaian Hasil Integrasi SKD dan SKB serta Seleksi PPPK Nonguru (15 s.d. 17 Desember 2021)

13. Pengumuman Kelulusan (18 s.d. 19 Desember 2021)

14. Masa Sanggah (20 s.d. 22 Desember 2021)

15. Jawab Sanggah (20 s.d. 29 Desember 2021)

16. Pengumuman Pasca Sanggah (30 s.d. 31 Desember 2021)

17. Pengisian DRH (1 s.d. 18 Januari 2022)

18. Usul Penetapan NIP/NI PPPK (19 Januari s.d. 18 Februari 2022)

Baca juga: Bocoran Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Berikut Syarat dan Alur Pendaftarannya

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021: Inilah Dokumen yang Wajib Diunggah di sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 di portal SSCASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menegaskan bahwa pendaftaran seleksi ASN 2021 nantinya akan menggunakan portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Portal SSCASN ini digunakan untuk tiga jenis seleksi ASN, yakni Sekolah Kedinasan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penggunaan portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN ini akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, menyebutkan, dengan peningkatan fitur SSCASN peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti,” terangnya, dikutip dari laman BKN.

Selain itu, Kepala BKN juga memastikan bahwa peserta seleksi ASN dapat mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.

Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing instansi.

“Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” ungkapnya.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2021

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.

Tiga peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

Untuk penjelasan terkait syarat umum CPNS 2021 terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar CPNS 2021:

1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar

2. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

5. Todal menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Dibuka Mulai 30 Juni 2021, Berikut Jadwal dan Alur Pendaftarannya

Baca juga: Kapan Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka? Ini Link Pengumuman CPNS dan PPPK 2021, Live Hari Ini

Dokumen yang Wajib Diunggah

Sejumlah dokumen berikut ini wajib diunggah melalui portal pendaftaran CPNS 2021 yakni https://sscasn.bkn.go.id/.

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, ada enam dokumen wajib serta dokumen pendukung lain yang harus diunggah.

Inilah daftar dokumen yang wajib diunggah di sscasn.bkn.go.id saat pendaftaran CPNS 2021:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf

(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)

Berita lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini