Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengatakan uang berjumlah sekitar Rp 51,7 miliar yang berada di bank garansi dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur agar dirampas untuk negara.
Permintaan tersebut dilayangkan jaksa kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur atas terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca juga: Dituntut 5 Tahun Bui, Edhy Prabowo: Tidak Ada Niat Dalam Hidup Saya Untuk Korupsi, Apalagi Mencuri
Adapun sidang tuntutan tersebut digelar di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hal itu bermula kala jaksa mengungkap terbitnya bank garansi yang awalnya karena ada surat komitmen antara Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I KKP, Habrin Yake dengan seluruh eksportir benur.
Surat tersebut ditandatangani seluruh eksportir benur dengan Habrin Yake atas permintaan Staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.
Baca juga: Sekretaris Pribadi Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Bui Dalam Kasus Suap Ekspor Benih Lobster
"Walaupun Kementerian Keuangan belum menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di Bank Garansi seluruhnya Rp 52.319.542.040," ucap jaksa dalam ruang sidang, Selasa (29/6/2021).
Selanjutnya kata jaksa, atas permintaan Andreau Misanta Pribadi, para esportir benur diharuskan menyetor uang yang jumlahnya telah ditentukan oleh terdakwa ke rekening bank garansi sebesar Rp 1.000 per ekor BBL jenis pasir, dan Rp 1.500 per ekor BBL jenis mutiara.
Baca juga: RS Jabodetabek Penuh, Pemda Diminta Konversikan RS 100 Persen Layani Pasien Covid-19
Kendati begitu kata jaksa, dari seluruh perusahaan eksportir BBL yang telah membayar jaminan Bank Garansi, terdapat tiga perusahaan yang belum melakukan realisasi ekspor.
"Perusahaan itu yakni UD Balai Sukses Mandiri sebesar Rp 150 juta; PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri sebsar Rp 120 juta dan PT Hutama Asia Sejahtera sebesar Rp 250 juta," terang jaksa.
Atas dasar itu jaksa berpendapat, kalau jaminan bank garansi yang telah dibayarkan oleh ketiga perusahaan tersebut sudah selayaknya untuk dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan.
Di mana jika ditotal dari keseluruhan uang yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan yang bersangkutan yakni senilai Rp 520 juta.
Sementara untuk uang sejumlah Rp 51,719 miliar yang merupakan sisa uang dari Rp 52,319 miliar yang sudah masuk di Bank Garansi dikurangi uang yang seharusnya dikembalikan ke tiga perusahaan di atas, kata jaksa jangan sampai disalahgunakan.
Oleh sebab itu, jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk merampas uang tersebut dari Bank Garansi.
"Maka PU (penuntut umum) memohon kepada majelis hakim yang mulia agar uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara," tukas jaksa.