News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Terima Laporan Harta Kekayaan KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa saat menggelar konferensi pers di Markas Besar TNI Angkatan Darat, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan Sersan Dua (Serda) Aprilia Manganang sejatinya adalah laki-laki namun karena menderita hipospadias sejak lahir sehingga dianggap perempuan dan kini dirinya tengah menjalani perawatan di RSPAD. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi e-LHKPN pada 20 Juni 2021. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).

Ipi menjelaskan, verifikasi administratif dilakukan dengan meneliti ketepatan dan kelengkapan pengisian LHKPN termasuk surat kuasa mendapatkan data keuangan.

"Sesuai dengan Peraturan Komisi No. 02 tahun 2020 KPK akan menyampaikan hasil verifikasi paling lambat 60 hari sejak LHKPN disampaikan dan PN wajib melengkapi paling lambat 30 hari setelah menerima pemberitahuan," jelasnya.

Sebelumnya, pihak yang mewakili Jenderal Andika sudah sempat berkonsultasi dengan KPK terkait LHKPN.

"Pekan lalu, KPK telah dihubungi oleh pihak yang mewakili Kasad dan konsultasi terkait LHKPN," terang Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: KSAD Jenderal Andika Perkasa Ciduk Dandim Gembrot, Ultimatum Turunkan Berat Badan Setahun 

Dalam konsultasi itu, tim KPK telah menjelaskan pihak Andika mengenai LHKPN.

Tim KPK juga memberikan form isian e-filling untuk diisi dan dikembalikan ke KPK agar Andika memiliki akun e-lhkpn.

"Setelah memiliki akun e-LHKPN, wajib lapor dapat secara mandiri mengisi laporan kekayaannya secara online. Jika mengalami kesulitan dalam proses pengisian LHKPN, dapat menghubungi tim. KPK selalu terbuka untuk membantu WL (wajib lapor)," kata juru bicara bidang pencegahan ini.

Patut diketahui, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban PN berdasarkan undang-undang.

PN yang wajib melaporkan harta kekayaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mencakup pejabat di lingkup militer setara eselon I.

Dengan demikian seorang kepala staf tiap matra terikat aturan ini.

Semenjak dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi KSAD pada Kamis (22/11/2018) silam, Andika Perkasa yang menggantikan Jenderal Mulyono belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Hal ini setidaknya diketahui dari tidak ditemukannya nama Andika Perkasa dalam mesin pencarian di situs elhkpn.kpk.go.id.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini