Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah rampung membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster atau benur untuk terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan kalau Edhy Prabowo sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor.
Baca juga: Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa juga menyatakan kalau Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan begitu jaksa menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dengan kurungan penjara selama 5 tahun dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Tak hanya itu, dalam tuntutannya jaksa juga menjatuhkan denda untuk Edhy Prabowo sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Edhy Prabowo selama 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Baca juga: Jalani Sidang Tuntutan Hari ini, Kuasa Hukum Edhy Prabowo: Seharusnya Dituntut Bebas
Lebih lanjut jaksa juga meminta Edhy dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan US$77 ribu.
"Jika tidak diganti maka harta benda akan disita oleh negara jika harta tidak mencukupi maka akan diganti hukuman pidana 2 tahun penjara," ucap jaksa.
Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo untuk dicabut hak dipilihnya sebagai pejabat publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan Edhy Prabowo dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Baca juga: KPK Buka Peluang Selidiki Keterlibatan Fahri Hamzah di Kasus Benur Edhy Prabowo
Dia juga dianggap tidak memberikan teladan yang baik sebagai selaku penyelenggara negara dalam hal ini Menteri.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa Politikus Partai Gerindra itu belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan dan beberapa barang korupsi telah disita negara.