News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PT Bandung Loloskan Terpidana dari Hukuman Mati, Ketua DPRD DKI Segera Surati Jokowi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak bagian organ jantung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi segera menyurati Presiden Joko Widodo terkait putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang meloloskan terpidana narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram dari hukuman mati.

Menurutnya permasalahan narkoba adalah hal serius. Penghentian peredaran dan pemberantasan dinilai harus menyentuh akarnya.

"Saya akan menyurati Pak Presiden. Harus ada efek jera di sini, karena ini persoalan serius untuk menghentikan peredaran dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya," kata Prasetio dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021).

Diketahui enam orang terpidana tersebut telah mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April lalu.

Namun para terpidana mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.

Hasilnya, mereka yang sebelumnya divonis mati, mendapat keringanan hukuman jadi hanya 15 tahun dan 18 tahun penjara.

Prasetio selaku Ketua Presedium Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) ini meminta para penegak hukum tidak tinggal diam dengan putusan PT Bandung tersebut.

Baca juga: Ketua DPD RI Minta Jaksa Kasasi Agar Terpidana 402 Kg Sabu Tak Lolos dari Hukuman Mati

Ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali mengajukan banding atas putusan PT Bandung. Pasalnya politikus PDI-Perjuangan ini menilai persoalan narkoba, apalagi dengan jumlah luar biasa, harus dihukum mati.

"Jadi di sini saya memberi semangat kepada penegak hukum agar tidak main-main pada permasalahan Narkoba. Harus diberantas dengan hukuman mati agar jera, karena memang sudah banyak anak-anak kita generasi penerus yang menjadi korban," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini