TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan mengirimkan permohonan keterbukaan informasi yang baru kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
Data yang diminta kali ini adalah yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK, pada Selasa (27/4/2021) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Data dan informasi tersebut diserahkan melalui seremoni penyerahan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari BKN ke KPK yang dihadiri oleh banyak pihak.
Data ini juga ditunjukan dalam rapat yang dihadiri oleh pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural pada tanggal 5 Mei 2021.
Hotman mengatakan data yang diminta adalah yang berhubungan dengan keputusan pimpinan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hotman memahami jika di dalam data tersebut ada sifat pribadi yang berhubungan dengan hasil milik orang lain.
“Jika dalam lembar yang sama ada data orang lain, dapat dihitamkan sehingga tidak terbaca lagi, saya hanya ingin melihat data saya,” kata Hotman lewat keterangan tertulis, Rabu (30/6/2021).
Sebab, kata dia, data hasil tes memang bersifat pribadi sehingga termasuk dalam kategori data dan informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 huruf g dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka dengan permintaan data ini, Hotman memberikan persetujuan tertulis kepada petugas untuk membuka, membaca dan membuat salinannya dalam rangka pemrosesan permintan ini sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Gegara Polemik TWK Ketua KPK Firli Bahuri Bisa Diberhentikan, Ini Ketentuannya
Hotman membuat permintaan baru, agar segera bisa melihat hasil yang menyatakan dirinya TMS menjadi pegawai KPK lagi.
Permintaan data ini, kata dia, tidak menggugurkan permintaan sebelumnya yang terdiri dari delapan poin.
“Saya menghormati proses koordinasi KPK ke BKN dalam permintaan data, permintaan ini supaya KPK bisa memberikan data yang sudah ada di KPK kepada kami,” kata Hotman.
Hasil ini penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut, memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai.
Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga Negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga Negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diassess lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN.
Dua poin tersebut merupakan penghukuman yang mendasarkan pada hasil TWK.
Sehingga sudah sewajarnya yang dihukum harus mengetahui alasan-alasan penghukuman.
“Asesmen TWK ini telah mendapat atensi publik yang sangat besar dan untuk menghindari berbagai opini yang tidak perlu, dan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, maka salinan data dan informasi tersebut kami rencanakan untuk dibuka seluas-luasnya kepada publik,” kata Hotman.
Sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, Hotman meminta salinan hasil tersebut dalam bentuk salinan/foto copy yang dilegalisir/ disahkan oleh KPK.
Hotman berharap dengan permintaan baru ini, KPK bisa segera memberikan hasil TWK kepada pegawai.
“Semoga kali ini KPK tidak mencari alasan lain untuk tidak memberikan hasil kepada kami, karena kami berhak melihat hasil kami sendiri,” kata Hotman.