TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan semua pihak yang terlibat di dunia pendidikan untuk tidak memanfaatkan peluang atau memakai jurus aji mumpung ketika dekat dengan kekuasaan.
Hal itu dikatakannya merespons dugaan rangkap jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia dan Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Kalau sudah terbuka begini saya kira ini ujian sesungguhnya buat Rektor UI bukan pada aspek kapasitas dan kompetensi tapi lebih ke integritas. Beliau amat terpelajar dan mestinya jadi contoh buat generasi ke depan," kata Fikri kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Jokowi The King of Lip Service: Pengamat Hingga Politisi Tanggapi Sikap Rektor UI, Jangan Lebai
Politikus PKS itu menilai, Rektor UI sepatutnya menjadi teladan di dunia pendidikan soal integritas.
Diharapkan, Ari Kuncoto menaati aturan-aturan, saat ada peluang atau ditawari jabatan strategis di BUMN.
"Monggo Pak Rektor bisa kembali ke aturan-aturan formal yang ada. Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai aji mumpung, mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dan lain-lain," ujarnya.
Baca juga: Kritik Jokowi, BEM UI Dipanggil Rektorat, Fadli Zon Sentil Rektor UI yang Rangkap Jabatan di BUMN
Lebih lanjut, Fikri menjelaskan Undang-Undang tentang Perguruan Tinggi menjadi dasar terbitnya statuta yang mengatur perguruan tinggi.
Menurutnya, ada beberapa Undang-Undang yang berpotensi ditabrak saat pejabat negara merangkap jabatan di BUMN.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pada Pasal 17 huruf a disebutkan jika pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
Baca juga: Rektorat UI Panggil Pengurus BEM, JPPI: Katanya Kampus Merdeka, Masa Dibungkam
Pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, khususnya pada Pasal 33 huuf b jo Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005, disebutkan jika Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap.
"Peraturan Menteri BUMN tentang Pengangkatan Komisaris harus memenuhi persyaratan formil, materiil dan lainnya," pungkasnya.